Kamis 25 Apr 2024 09:07 WIB

Mendorong Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak  

Peran ayah di Indonesia dalam pengasuhan anak masih amat minim.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda
Ayah menjaga anak sambil bekerja (ilustrasi). Peran ayah dalam pengasuhan anak sangat penting.
Foto: Freepik
Ayah menjaga anak sambil bekerja (ilustrasi). Peran ayah dalam pengasuhan anak sangat penting.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari, mengungkapkan RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan memuat peran ayah dalam keluarga. Rohika mengatakan pada dasarnya, ayah tidak hanya berperan sebagai pencari nafkah, tetapi juga memiliki peran yang sangat penting dalam pola pengasuhan anak.

"Peran penting sosok ayah diharapkan dapat memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya dalam hal memantau tumbuh kembang mereka," kata Rohika dalam Media Talk yang dikutip pada Rabu (23/4/2024). 

Baca Juga

Rohika menyebut RUU KIA harus segera disahkan karena pada usia 0-2 tahun anak berada di masa golden age. Sehingga peran pengasuhan orangtua menjadi sangat penting untuk menjadi indikator tumbuh kembang anak. 

"Bicara soal tanggung jawab pengasuhan merupakan kewajiban bagi orangtua/wali baik ibu maupun ayah," ujar Rohika. 

Rohika menerangkan pola pengasuhan oleh orangtua dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan dan kesejahteraan anak. Rohika mengatakan peran ayah di Indonesia dalam pengasuhan anak masih amat minim. 

Baru-baru ini, Indonesia masuk peringkat ketiga fatherless country di dunia, atau negara yang "kehilangan" peran ayah. Fenomena fatherless ini membutuhkan perhatian khusus pasalnya, dampak dari minimnya peran ayah cukup besar bagi masa depan anak.

"Oleh karena itu, RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan juga memberikan kesempatan cuti kepada suami untuk mendampingi persalinan istrinya selama dua hari dan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan serta dapat ditambahkan cuti lainnya untuk memastikan waktu yang cukup bagi kepentingan terbaik ibu dan anak," ujar Rohika.

Rohika menambahkan pada dasarnya ayah tidak hanya berperan sebagai pencari nafkah, tetapi juga memiliki peran dalam pola asuh anak. Mengingat urgensinya yang begitu penting, maka kehadiran RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pola asuh dari ibu dan ayah.

"Agar anak tumbuh secara sehat dan cerdas," ujar Rohika.

Sementara itu, Psikolog Anak dan Remaja, Mutia Aprilia mendorong peran ayah dalam pengasuhan anak di keluarga. Sebab pengasuhan anak bukan hanya tanggungjawab ibu semata. Berdasarkan beberapa penelitian, terdapat fakta bahwa anak dengan ayah yang aktif terlibat dalam kehidupannya memiliki kemungkinan lebih besar untuk tumbuh percaya diri, memiliki kemampuan berkomunikasi & bersosialisasi yang baik, dan memiliki kecerdasan yang lebih tinggi (dilihat dari skor IQ dan nilai akademik).

Lebih lanjut, Mutia menambahkan dalam jangka panjang, anak dengan ayah yang aktif terlibat dalam kehidupannya memiliki kemungkinan lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan yang mapan, memiliki hubungan romantis yang baik, dan terhindar dari berbagai masalah psikologis & perilaku berisiko tinggi ketika beranjak dewasa (contoh: mengonsumsi narkoba, berhubungan seksual di usia dini). 

Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan telah disetujui pada Pembahasan Tingkat 1 oleh delapan fraksi Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 25 Maret 2024. Selanjutnya, RUU ini akan ditindaklanjuti pada Pembahasan Tingkat 2 dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement