REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan pada dasarnya ayah tidak hanya berperan sebagai pencari nafkah, tetapi juga memiliki peran penting dalam pengasuhan anak.
"Peran penting sosok ayah diharapkan dapat memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya dalam hal memantau tumbuh kembang mereka," kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA Rohika Kurniadi Sari dalam keterangan di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Terkait dengan hal ini, maka Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan harus segera disahkan. "Karena pada usia 0-2 tahun anak merupakan golden age di mana peran pengasuhan orang tua menjadi sangat penting sebagai indikator tumbuh kembang anak dapat terjamin ke depannya. Bicara soal tanggung jawab pengasuhan merupakan kewajiban bagi orang tua, baik ibu maupun ayah," kata dia.
Menurut dia, pola pengasuhan oleh orang tua dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik kepada anak.
RUU KIA telah disetujui pada pembahasan tingkat pertama oleh delapan fraksi di Komisi VIII DPR RI pada 25 Maret 2024. Selanjutnya, RUU akan dibawa ke pembahasan tingkat kedua dalam Rapat Paripurna DPR RI. Dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan juga memuat peran ayah dan keluarga.