Kamis 18 Apr 2024 20:20 WIB

Kasusnya Kembali Terkuak, Mengapa Kawin Kontrak tidak Sah dan Haram dalam Islam?

Kasus prostitusi bermodus kawin kontrak ditemukan di Cianjur, Jawa Barat.

Mempelai pria memasangkan cincin kawin ke jari manis mempelai wanita (Ilustrasi). Kawin kontrak hukumnya haram dan tak sah.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, RANGKASBITUNG -- Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten KH Ahmad Hudori menegaskan bahwa kawin kontrak tidak sah dan hukumnya haram dalam Islam. Sebab, perikatan itu hanya mengutamakan kepuasan seks dan adanya unsur bisnis.

 

Baca Juga

"Praktik nikah (kawin) kontrak itu hukumnya haram dan sama saja melakukan perbuatan zina antara keduanya," katanya KH Ahmad di Rangkasbitung, Lebak, Kamis (18/4/2024).

Beberapa waktu lalu, kasus prostitusi bermodus kawin kontrak dengan pria timur tengah terungkap di Cianjur, Jawa Barat. Kasus serupa kerap terjadi di Cianjur dan Sukabumi.

 

Sebetulnya, lanjut KH Ahmad, dalam agama Islam tidak ada istilah menikah kontrak. Berdasarkan fiqih, kawin kontrak itu haram.

 

"Menikah kontrak itu tidak sah dan jika menikah tidak sah tentu sama saja pelakunya melakukan perbuatan zina," katanya.

 

Menurut KH Ahmad, orang-orang berpaham syiah menilai nikah kontrak atau nikah mut'ah diperkenankan dengan alasan-alasan tertentu. Namun, berbagai organisasi keagamaan di Tanah Air, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan praktik tersebut.

 

Dalam nash Alquran, lanjut KH Ahmad, tujuan menikah ialah untuk membuat ketenangan dan menjalin kasih sayang kedua pasangan suami/isteri. Ikatan itu bersifat selamanya untuk membangun rumah tangga.

Dengan demikian, hukum kawin kontrak jelas-jelas dilarang di Indonesia dan tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA). Sebab, menikah itu harus ada wali, harus dinikahkan oleh wali, juga ada saksi, dan nikah itu untuk selamanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement