Selasa 19 Mar 2024 04:00 WIB

Undangan Bukber Mulai Ramai, Bolehkah Lewatkan Tarawih di Masjid untuk Kumpul-Kumpul?

Bukber terkadang membuat orang jadi melewatkan sholat tarawih di masjid.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Reiny Dwinanda
Menu bukber di hotel (Ilustrasi). Menghadiri acara bukber merupakan hal yang diperbolehkan. Dengan catatan, ibadah yang menjadi kewajiban Muslim tetap diutamakan dan tidak dikorbankan.
Foto:

Apabila mendapat undangan acara bukber, tentu harus di gerai yang halal. Selain itu, cermati siapa yang "mentraktir" untuk mengetahui dari mana uang untuk membayar jamuan.

Andaikan berasal dari kocek pribadi atau ditanggung kantor atau instansi secara resmi, tentu tidak jadi masalah. Lain halnya dengan dana bukber dari harta benda yang tidak halal cara perolehannya.

"Seharian penuh menahan dahaga, lapar, hawa nafsu, jangan sampai tenyata berbuka dengan makanan yang sumbernya diperoleh dengan cara tidak halal. Ya Allah, itu mubazir sekali, karena itu hati-hati, jangan terlalu tertarik dengan bukber yang bermewah-mewah," ucap Kiai Zubaidi.

Di bulan Ramadhan, di mana Allah SWT memberikan kesempatan untuk banyak beribadah, Kiai Zubaidi mengingatkan Muslim untuk memanfaatkan itu dengan sebaik-baiknya. Karenanya, Kiai Zubaidi juga menyarankan membatasi durasi mengikuti acara bukber.

Anjuran Kiai Zubaidi, momen bukber dicukupkan jelang Isya. Dengan begitu, kegiatan bersosialisasi tidak kontraproduktif serta tidak menyalahi syi'ar Islam.

"Tidak elok, jika di masjid orang sedang sholat tarawih berjamaah mengagungkan Allah, eh kita asyik-asyikan di mal, restoran, bercanda ria, mengobrol, makan, minum. Sungguh pun mungkin kita nantinya tetap sholat Isya dan tarawih, tapi itu tidak etis. Untuk itu, saya kira monggo, boleh ikut bukber, tapi sebelum Isya sudah bubaran," tutur Kiai Zubaidi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement