Senin 18 Mar 2024 03:47 WIB

Dapat Hampers Ramadhan Berisi Produk Pro Israel, Bagaimana Umat Islam Bersikap?

Muslim Indonesia haram hukumnya mendukung serangan Israel ke Palestina.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Qommarria Rostanti
Parsel atau hampers Ramadhan (ilustrasi). Jika Muslim mendapat kiriman atau diberi makanan, minuman, atau barang produk terafiliasi Israel, menurut MUI itu boleh dikonsumsi dan dipakai.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Parsel atau hampers Ramadhan (ilustrasi). Jika Muslim mendapat kiriman atau diberi makanan, minuman, atau barang produk terafiliasi Israel, menurut MUI itu boleh dikonsumsi dan dipakai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak orang saling mengirimkan bingkisan atau hampers. Namun, apa yang harus dilakukan jika bingkisan tersebut memuat produk yang diketahui mendukung atau terafiliasi dengan Israel? 

Terkait hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa no. 83 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Dalam fatwa tersebut dinyatakan secara tegas bahwa Muslim Indonesia wajib mendukung kemerdekaan Palestina dari kejinya penjajahan Israel, serta haram hukumnya mendukung agresi Israel baik langsung maupun tidak langsung. Di antara bentuk dukungan kepada Israel adalah bertransaksi dengan produk perusahaan yang memberikan sebagian keuntungannya untuk Israel. Dikutip dari laman resmi mui.or.id, Kamis (14/3/2024), MUI pun telah menerbitkan edaran "Tanya Jawab Terkait Fatwa No. 83". 

Baca Juga

Jika bertindak sebagai pemberi bingkisan, Muslim dilarang membeli produk yang sudah jelas merupakan bagian dari perusahaan terafiliasi Israel. Namun, disebutkan jika Muslim mendapat kiriman atau diberi makanan, minuman, atau barang produk terafiliasi Israel, menurut MUI itu boleh dikonsumsi dan dipakai. Terlebih, jika pemberian didapat dalam kondisi bertamu, maka harus diterima sebagai bagian dari penghormatan terhadap tuan rumah. 

Produk terafiliasi Israel, sepanjang bahan baku atau komposisinya terkonfirmasi halal maka hukumnya tetap halal untuk dikonsumsi atau digunakan, termasuk dijual jika sekiranya tidak menimbulkan fitnah dan tidak perlu dibuang. MUI menjelaskan, itu karena keharaman yang ditetapkan dalam fatwa adalah perbuatan mendukung terhadap agresi Israel, bukan pada zat dari produk tersebut. 

Dalam fikih, dikenal istilah haram li ghairihi atau haram karena ada unsur di luar zat. Pada kasus ini, sifatnya adalah i’anah ‘ala al-ma’shiyah alias kerja sama dan dukungan terhadap tindak kejahatan Israel. Dengan demikian, barang tersebut secara materi tetap sebagaimana asalnya.

Namun, jika ada kemaslahatan yang dituju, seperti mengingatkan untuk tidak bekerja sama dengan pihak yang mendukung agresi Israel, Muslim bisa memberikan pemahaman kepada pemberi bingkisan agar tidak membeli produk dari pihak yang mendukung agresi Israel. Caranya, memberi tahu dengan santun bahwa satu rupiah yang ditransaksikan dengan pihak yang mendukung agresi Israel, berarti turut berkontribusi menumpahkan darah di Palestina. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement