Sabtu 02 Mar 2024 21:45 WIB

Ada Obat atau Terapi Baru yang Menjanjikan, Kapan Boleh Diberikan kepada Pasien?

IDI menggelar seminar etik kedokteran.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Muhammad Adib Khumaidi mengingatkan dokter harus menjalankan praktik berdasarkan evidence based medicine.
Foto: Republika/Mabruroh
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Muhammad Adib Khumaidi mengingatkan dokter harus menjalankan praktik berdasarkan evidence based medicine.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan bahwa setiap dokter harus mengutamakan keselamatan pasien dalam menjalankan tugas profesinya. Dokter berkewajiban memberikan pelayanan yang profesional berdasarkan bukti ilmiah yang telah diakui kebenarannya (evidence based medicine).

"Evidence based medicine dihasilkan dari proses panjang uji ilmiah yang terstruktur, teruji, dan terukur untuk kesembuhan pasien," kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Mohammad Adib Khumaidi.

Baca Juga

Bagaimana jika ada obat atau cara terapi baru yang diyakini bisa membantu memulihkan suatu penyakit? Adib menegaskan bahwa obat atau terapi tersebut hanya bisa diberikan kepada pasien setelah melalui proses penelitian yang terbukti aman dan efektif untuk terapi.

"Itulah prinsip dasar dalam menjalankan praktik kedokteran berdasarkan evidence based medicine," jelas Adib.

Pada Sabtu (2/3/2024), IDI menggelar seminar etik kedokteran bertema "Dilema Terapi Kedokteran dengan Pendekatan Penelitian Berbasis Pelayanan" untuk mengonsolidasikan soal etik dalam profesi kedokteran. Seminar etik dinilai penting sebagai upaya untuk konsolidasi etik di dalam profesi kedokteran.

"Etik profesi diperlukan dalam aspek pelayanan kesehatan sebagai upaya untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat," ujar Adib saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

Adib menjelaskan dalam pelayanan kesehatan, etika profesi kedokteran menjadi landasan yang harus dijunjung tinggi. Pelayanan yang didasarkan pada bukti ilmiah dan dilakukan oleh dokter sesuai dengan kompetensinya, serta tetap memperhatikan etika profesi, menjadi jaminan bagi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement