Senin 26 Feb 2024 13:43 WIB

Praktisi Hukum Sebut Pelaku Bullying Harus Ditindak Tegas

Jika bully mengarah pada penganiayaan, pelaku dapat dihukum sesuai Pasal 351 KUHP.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Friska Yolandha
Bullying (ilustrasi)
Foto: Republika
Bullying (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus perisakan atau bullying oleh geng pelajar yang bersekolah di sebuah SMA elite belakangan menjadi perbincangan banyak pihak. Sebelum itu, berbagai insiden serupa pun sebenarnya sudah terjadi. Seorang pakar mengatakan, pelaku bullying sepatutnya ditindak tegas tanpa ada kompromi.

Hal tersebut disampaikan oleh praktisi hukum JJ Amstrong Sembiring yang juga merupakan calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Dia menyebutkan, itu karena kasus perisakan menyebabkan dampak yang sangat serius.

Baca Juga

"Beberapa tahun lalu seorang siswa SD di Banyuwangi ditemukan mengakhiri hidupnya dengan cara menggantung diri di rumah karena merasa tidak kuat menahan bully yang dilakukan oleh teman sebayanya hanya karena ia tidak mempunyai ayah," kata Amstrong dalam pernyataan resminya.

Dia juga mengingatkan kasus lain di mana seorang siswa SMP di Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah, nekat melakukan pembakaran sekolah. Hal itu lantaran ia sudah enam bulan menjadi korban bully, seperti dikeroyok oleh kakak kelas dan teman sekelas. 

Pelajar itu juga menerima perlakuan tidak menyenangkan dari oknum oknum guru yang seharusnya memberikan perlindungan di sekolah yang menaruh luka di hati siswa. Menurut Amstrong, kasus bullying bisa terjadi di mana saja.

Perisakan bisa saja berlangsung di rumah, kantor, atau lembaga pendidikan seperti sekolah dan universitas. Kondisi tersebut juga menjadi gambaran bahwa bullying dapat terjadi kepada siapa saja, terutama pada anak-anak hingga remaja. 

Perilaku bullying merupakan situasi....

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement