Senin 19 Feb 2024 20:00 WIB

Menkes Sebut Jam Kerja Petugas Pemilu Seperti Kopassus, Lampaui Toleransi Stamina

Menkes mengingatkan pentingnya skrining kesehatan bagi petugas Pemilu.

Anggota KPPS bersama saksi perwakilan partai melakukan rekap penghitungan surat suara dari seluruh TPS di Kecamatan Kebayoran Lama di Kantor Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024). Penghitungan surat suara tersebut dilakukan untuk seluruh TPS di 6 kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama untuk dilakukan verifikasi ulang dengan mencocokan jumlah suara dengan daftar pemilih sebagai upaya untuk mengantisipasi kesalahan input data sebelum seluruh surat suara diserahkan ke KPU Kota Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Anggota KPPS bersama saksi perwakilan partai melakukan rekap penghitungan surat suara dari seluruh TPS di Kecamatan Kebayoran Lama di Kantor Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024). Penghitungan surat suara tersebut dilakukan untuk seluruh TPS di 6 kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama untuk dilakukan verifikasi ulang dengan mencocokan jumlah suara dengan daftar pemilih sebagai upaya untuk mengantisipasi kesalahan input data sebelum seluruh surat suara diserahkan ke KPU Kota Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan petugas pemilihan umum menjalankan tugas dengan jam kerja yang melampaui ambang batas toleransi stamina. Ia menyebut jam kerja yang relatif berat tersebut perlu diimbangi dengan mitigasi kesehatan para petugas Pemilu yang lebih dini.

"Mereka kerja di atas 10 jam, bahkan 16 jam seperti Kopassus, khusus dan berat," kata Budi dalam konferensi pers usai rapat evaluasi kesehatan petugas Pemilu di Gedung Kemenkes Jakarta, Senin (19/2/2024).

Baca Juga

Budi mengusulkan agar skrining kesehatan bagi petugas Pemilu diterapkan sebelum mereka mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menyebut, skrining kesehatan yang lebih dini juga diterapkan Korps TNI dalam mempersiapkan prajuritnya jauh-jauh hari sebelum mereka bertugas.

Ketentuan mengenai jam kerja atau waktu kerja diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Isinya menyebut bahwa waktu kerja meliputi tujuh jam sehari, dan 40 jam sepekan untuk enam hari kerja dalam sepekan.

Budi mengatakan, Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memfasilitasi aplikasi skrining kesehatan gratis di platform JKN Mobile. Selain itu, menurut Budi, Puskesmas di seluruh daerah di Indonesia juga telah dilengkapi dengan alat skrining kesehatan berupa cek tekanan darah, denyut jantung, dan saturasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement