Senin 29 Jan 2024 16:17 WIB

Pemanis Terkenal Sebagai Biang Keladi Hipertensi, Kadar Gula Tinggi, dan Obesitas

Pemerintah akan menetapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan.

Minuman manis dalam kemasan tertata di rak supermarket. Sebanyak 28,7 persen masyarakat melebihi batas konsumsi gula, garam, dan lemak yang dianjurkan.
Foto:

Lebih lanjut, Eva mengatakan tingkat konsumsi MBDK Indonesia meningkat hingga 15 kali lipat dalam 20 tahun terakhir. Angkanya melonjak dari 51 juta liter pada 1996 menjadi 780 juta liter pada 2014.

 

Indonesia, menurut Eva, juga menempati posisi ketiga dengan konsumsi MBDK terbanyak di Asia Tenggara, yakni sebesar 20,23 liter per orang pada 2019. Untuk itu, ia mendorong kebijakan pengenaan cukai pada minuman berpemanis untuk diterapkan di Indonesia.

 

Terkait hal tersebut, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI Dante Saksono Harbuwono telah memastikan peraturan terkait cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) akan disahkan pada tahun ini. Ia menyebut tidak ada kendala dalam pengesahan aturan tersebut karena kajian akademisnya juga sudah selesai.

 

"Ini kami akan eksekusi sesegera mungkin," tutur Wamenkes.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement