Senin 29 Jan 2024 12:13 WIB

Tanggal Merah Februari 2024: Ada 3 Hari Libur Nasional, 1 Hari Cuti Bersama

Khusus pada Februari 2024, ada 3 hari libur nasional dan 1 hari cuti bersama.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Qommarria Rostanti
Kalender (ilustrasi). Pada Februari 2024, ada 3 hari libur nasional dan satu hari cuti bersama.
Foto: Dok. www.freepik.com
Kalender (ilustrasi). Pada Februari 2024, ada 3 hari libur nasional dan satu hari cuti bersama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, ada total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di sepanjang 2024. Khusus pada Februari 2024, ada tiga hari libur nasional dan satu hari cuti bersama.

Salah satu hari libur nasional pada Februari 2024 jatuh pada Kamis (8/2/2024). Hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga

Hari libur nasional lain pada Februari 2024 ditetapkan pada Sabtu (10/2/2024). Pada 10 Februari 2024, ada perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Selain itu, SKB 3 Menteri juga menetapkan satu hari cuti bersama pada Februari 2024. Hari cuti bersama ini ditetapkan pada Jumat (9/2/2024) sebagai hari cuti bersama Imlek 2575 Kongzili.

"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," ujar keterangan dalam SKB 3 Menteri, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada Senin (29/1/2024).

Dalam SKB 3 Menteri, disebutkan juga bahwa unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Selain itu, disebutkan pula bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Selain itu, pada Februari 2024 akan ada penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Menurut keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari pemungutan suara untuk Pemilihan Umum 2024 jatuh pada 14 Februari 2024.

Melalui laman resminya, KPU mengungkapkan bahwa hari pemungutan suara yang dilaksanakan secara serentak ini akan diliburkan secara nasional. Keputusan ini merujuk pada pasal 167 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Pada hari pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional," ungkap KPU melalui laman resminya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement