Kamis 18 Jan 2024 19:58 WIB

KPAI: Keluarga Anak yang Jadi Korban Kekerasan Seksual tidak Boleh Sendirian

Perlindungan anak korban kekerasan seksual hingga usia 18 tahun harus diperkuat.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Reiny Dwinanda
Anak korban kekerasan seksual (ilustrasi). KPAI menyebut keluarga anak yang menjadi korban kekerasan seksual tidak boleh sendirian menghadapi musibah tersebut.
Foto: Boldsky
Anak korban kekerasan seksual (ilustrasi). KPAI menyebut keluarga anak yang menjadi korban kekerasan seksual tidak boleh sendirian menghadapi musibah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengungkapkan keprihatinannya terhadap stigma yang dialami oleh keluarga korban kekerasan seksual dalam mencari akses keadilan. Kasus terbaru dialami oleh orang tua anak laki-laki korban pencabulan teman sekolahnya di taman kanak-kanak (TK) di Pekanbaru, Riau.

Jasra menyoroti pentingnya layanan pascaperistiwa untuk anak-anak yang memerlukan dukungan setelah mengalami trauma. Jasra menyampaikan bahwa meskipun beberapa kasus dapat diselesaikan melalui mediasi, orang tua korban sering kali merasa cemas dan bertanya-tanya siapa yang akan menjamin perubahan perilaku anak setelah proses mediasi.

Baca Juga

Jasra menekankan bahwa ini harus menjadi perhatian nasional. Penanganan kekerasan seksual di Indonesia perlu melibatkan kesiapan petugas, sekolah, dan lingkungan terdekat.

"Ini yang harus dijawab, karena jangan sampai setelah kasusnya tidak menjadi perhatian publik, keluarga korban kemudian sendirian. Karena ini yang biasanya terjadi karena kita tahu program penangan pemerintah berbatas waktu," kata Jasra kepada Republika.co.id, Kamis (18/1/2024).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement