Kamis 21 Dec 2023 07:24 WIB

Dari KB Hingga Sunat, Kenapa Pengendalian Kehamilan Lebih Sering Ditujukan pada Perempuan?

hanya ada dua opsi yang ditujukan untuk laki-laki.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi rahim perempuan. Mengapa pengendalian kelahiran hanya ditujukan pada perempuan?
Foto: Freepik
Ilustrasi rahim perempuan. Mengapa pengendalian kelahiran hanya ditujukan pada perempuan?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbeda dengan laki-laki, opsi kontrasepsi yang tersedia untuk perempuan jauh lebih banyak. Terkadang, perempuan juga disarankan untuk melakukan sunat perempuan demi mengendalikan syahwat atau nafsu seksual. 

Benarkah upaya pengendalian kehamilan terkesan lebih banyak ditujukan pada perempuan?

Baca Juga

Terkait kontrasepsi, hanya ada dua opsi yang ditujukan untuk laki-laki. Salah satu di antaranya adalah penggunaan kondom yang umumnya berbahan dasar lateks. Sedangkan opsi lainnya adalah vasektomi yang merupakan prosedur untuk mencegah keluarnya sperma dari saat laki-laki ejakulasi, seperti dilansir WebMD.

Sedangkan untuk perempuan, ada lebih banyak opsi kontrasepsi yang tersedia. Sebagian di antaranya adalah pil KB, IUD, cervical cap, spons kontrasepsi, kondom perempuan, spermisida, hingga tubektomi atau prosedur mengikat tuba falopi agar sperma dan sel telur tidak bisa bertemu.

Di sisi lain, sebagian masyarakat masih meyakini bahwa sunat perempuan perlu dilakukan untuk mengendalikan nafsu seksual. Sunat perempuan merupakan tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris.

Praktik ini sebenarnya sudah cukup lama menimbulkan pro dan kontra. Dari segi medis, Organisasi Kesehatan Dunia menilai praktik sunat perempuan dapat menimbulkan risiko gangguan fisik jangka pendek dan jangka panjang.

Namun dari segi agama, sunat perempuan merupakan bagian dari syiar Islam. Oleh karena itu, melalui laman resmi Kementerian Agama, Prof Dr KH M Asrorun Ni'am Sholeh MA mengungkapkan bahwa hukum sunat perempuan sebagai bagian dari syiar Islam tidak boleh dilarang.

"Tapi juga tidak wajib dilakukan," jelas Prof Asrorun, seperti dikutip Republika.co.id pada Rabu (20/12/23).

Bila sunat perempuan terpaksa dilakukan....

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement