REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan pembahasan tata niaga ekspor tanaman jenis kratom belum final. Skema perdagangannya akan melibatkan koordinasi dengan otoritas berwenang, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Itu masih mau dikoordinasikan lagi, jadi itu kan ada badan narkotika juga, ya, jadi bukan hanya kementerian," kata Budi di Balai Sudirman Jakarta, Senin (4/12/2023).
Budi mengatakan seluruh otoritas terkait perdagangan tanaman kratom telah dikumpulkan di Kantor Staf Presiden (KSP) pekan lalu dalam rangka pembahasan tata kelola niaganya. Dalam agenda tersebut hadir perwakilan dari Kementerian Perdagangan RI, Kemenkes RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, hingga BNN.
"Tanaman kratom itu masih dikoordinasikan (tata niaganya)," katanya.
Laman BNN Indonesia melaporkan tanaman kratom mengandung senyawa mitragynine yang memiliki efek ketagihan seperti narkotika, sehingga ada potensi penyalahgunaan. Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) telah melakukan studi bahwa daun kratom mengandung sifat opioid atau pereda rasa nyeri.