Kamis 30 Nov 2023 11:23 WIB

Perundungan Kian Mengkhawatirkan, Ini Solusinya

Sekolah perlu menerapkan prinsip antikekesaran melalui sebuah kebijakan.

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Friska Yolandha
Ilustrasi Bullying. Sekolah perlu menerapkan prinsip antikekesaran melalui sebuah kebijakan.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Bullying. Sekolah perlu menerapkan prinsip antikekesaran melalui sebuah kebijakan.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Jumlah kasus perundungan atau bullying di Indonesia cukup tinggi pada 2023. Situasi ini tentu sangat mengkhawatirkan sehingga harus diperhatikan secara serius. 

Dosen Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewaarganegaraan (PPKn) dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Moh Wahyu Kurniawan menyampaikan, saat ini dunia pendidikan Indonesia sedang mengalami darurat kekerasan dan krisis moral. Hal itu menjadi bukti bahwa pemahaman tentang nilai PPKn yang telah diajarkan belum maksimal. 

Baca Juga

Mata pelajaran PPKn seharusnya membantu siswa untuk mengembangkan sikap bijaksana, empati yang tinggi, dan kemampuan untuk membedakan perilaku yang baik dan buruk. Selain itu, PPKn juga seharusnya membentuk karakter siswa melalui kajian civic disposition

"Atau karakter kewarganegaraan yang bertujuan untuk membentuk warga negara yang smart and good citizen,” katanya, Kamis (30/11/2023).

Wahyu juga menyoroti faktor-faktor lain yang memicu maraknya kasus perundungan. Ia menilai perlunya perubahan dalam pendekatan pembelajaran PPKn yang saat ini masih terlalu terfokus pada aspek kognitif. 

Sementara itu, aspek sikap anak belum mendapatkan perhatian yang cukup. Selain itu, terjadi juga degradasi moral pada anak-anak.

Menurut dia, saat ini anak cenderung menghapal Pancasila tanpa menginternalisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Padahal, penting untuk diingat bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila memiliki relevansi erat dengan realitas kehidupan. 

Sebagai contoh, ia menyampaikan, sila pertama mengarahkan setiap agama pada kebaikan dan ketentraman, dengan mengecam kekerasan fisik dan mental sebagai perbuatan dosa. Sila kedua menekankan bahwa setiap warga Indonesia harus mampu memperlakukan orang lain dengan penuh kemanusiaan, yang tercermin dalam sikap saling menghormati, saling menghargai, menghindari konflik, dan tolong menolong kepada sesama.

Selanjutnya, sila ketiga mendorong semangat persatuan dan kerja sama untuk menjaga perdamaian dan kesatuan bangsa Indonesia. Begitu juga dengan peran sila keempat dan sila kelima Pancasila yang juga turut menjadi landasan moral dalam menghadapi tantangan maraknya kasus perundungan di Indonesia.

Untuk mengatasi masalah perundungan, terdapat beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan mulai dari lingkup pendidikan. Hal ini mulai dari perlunya sekolah membangun atmosfer yang menerapkan prinsip antikekerasan melalui kebijakan sekolah, peningkatan mutu pendidikan melalui kegiatan intra, ekstra, dan kurikuler. Hingga yang tidak kalah penting, yaitu sekolah harus menciptakan suasana hangat dan menyenangkan untuk membangun sekolah ramah anak.

Meskipun demikian, masalah perundungan tidak dapat hanya ditangani dan bergantung pada lingkup sekolah semata. Semua stakeholder, termasuk orang tua dan masyarakat, memiliki tanggung jawab dalam meminimalisir kasus ini.

"Terlebih, orang tua harus menciptakan iklim keterbukaan kepada anak, menjadi tauladan yang baik, mengajarkan toleransi, dan mendukung nilai-nilai anti bullying dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement