Senin 27 Nov 2023 11:01 WIB

Polisi Korea tak Perpanjang Larangan G-Dragon ke Luar Negari

Larangan perjalanan G-Dragon berakhir pada 25 November 2023.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Qommarria Rostanti
G-Dragon. Larangan perjalanan ke luar negeri G-Dragon telah dicabut.
Foto: istimewa
G-Dragon. Larangan perjalanan ke luar negeri G-Dragon telah dicabut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi rap dan ikon K-pop, G-Dragon, kini dapat kembali bepergian ke luar Korea Selatan, setelah larangan perjalanan yang sebelumnya diterapkan kepada telah dicabut. Laporan dari Mydaily menyebutkan bahwa Badan Kepolisian Metropolitan Incheon telah memutuskan untuk tidak memperpanjang larangan tersebut untuk G-Dragon.

Dilansir Koreaboo pada Senin (27/11/2023), tim investigasi kejahatan narkoba Badan Kepolisian Metropolitan Incheon memutuskan untuk tidak mengajukan larangan perjalanan lagi untuk G-Dragon, setelah larangan perjalanan sebelumnya berakhir pada tanggal 25 November 2023. Keputusan ini disampaikan langsung kepada G-Dragon pada 26 November 2023.

Baca Juga

Pemilik nama asli Kwon Jiyong ini menghadapi tuduhan penggunaan narkoba beberapa waktu lalu, di mana dia dengan tegas membantah semua tudingan tersebut. Selain itu, dia terus-menerus memberikan hasil negatif dalam tes narkoba sebagai bukti ketidakbersalahannya.

Dalam konteks ini, G-Dragon telah menegaskan bahwa dia tidak terlibat dalam penggunaan narkoba seperti yang dituduhkan kepadanya. Sebaliknya, pihak berwenang telah mengajukan permintaan kepada Kementerian Kehakiman untuk memperpanjang larangan perjalanan bagi aktor Lee Sun-kyun, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan terkait penggunaan narkoba.

Keputusan untuk mencabut larangan perjalanan G-Dragon telah memberikan sedikit kelegaan bagi penggemar yang mendukungnya sepanjang perjalanan investigasi ini. Seiring perkembangan situasi, para penggemar berharap masalah ini dapat terselesaikan dengan adil bagi semua pihak yang terlibat. G-Dragon dapat melanjutkan kegiatan profesionalnya tanpa batasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement