REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gyoza merupakan serupa dumpling yang berasal dari Jepang, dengan bentuk yang sebenarnya mirip siomay. Isiannya menggunakan ayam dan udang, yang membedakan gyoza adalah rasa jahe.
Mengingat bahan-bahannya yang digunakan, gyoza sebenarnya halal. Tetapi nyatanya banyak juga ditemukan dumpling yang terbuat dari bahan yang haram atau tidak jelas.
Melansir Japan Guide, gyoza adalah makanan yang berasal dari daratan Tiongkok dengan nama jiaozi. Jiaozi ini dibuat oleh seorang ahli obat-obatan tradisional bernama Zhang Zhongjing, yang membuatnya dengan isian penuh protein dan rempah.
Dalam proses adaptasi gyoza dengan cita rasa Indonesia, makanan ini tentunya mengalami beberapa perubahan bentuk dari resep aslinya. Gyoza diasumsikan halal karena menggunakan daging ayam dan udang.
Namun, bahan tambahan yang digunakan serta cara memasak dan menyajikannya belum tentu memenuhi kaidah halal. Tepung terigu sebenarnya kaya akan kandungan karbohidrat, namun kandungan vitamin dan mineralnya sangat sedikit.
Untuk memperkaya kandungan nutrisinya, sering ditambahkan beberapa bahan tambahan pangan berupa tepung yang difortifikasi. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 962/Menkes/SK/VII/2003 tentang Fortifikasi Tepung menyatakan bahwa tepung yang diproduksi, diimpor atau diedarkan di Indonesia harus mengandung fortifikasi yang meliputi besi (Fe), seng (Zn), vitamin B1, vitamin B2, dan asam folat.
Dari segi kehalalan, tepung terigu relatif tidak ada masalah. Namun mengutip laman Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), berbagai bahan, dan bahan penyempurna rentan terhadap berbagai kontaminasi zat terlarang.
Misalnya vitamin B1 (tiamin), vitamin B2 (riboflavin), dan asam folat (folic acid) yang bersumber dari tumbuhan, tentu halal dikonsumsi. Vitamin-vitamin tersebut berubah status menjadi tidak halal apabila diproduksi secara mikrobiologis dengan menggunakan media yang tidak halal.
Bahan lain yang sering dijadikan gyoza adalah jahe, merica, gula, garam serta beberapa jenis kecap. Bahan-bahan tersebut, khususnya jahe, merica, gula, dan garam merupakan bahan alami yang pada dasarnya halal.
Lalu kecap asin yang wajib ada di setiap olahan dumpling. Kecap diperoleh dari hasil fermentasi kedelai (kedelai putih atau hitam) yang ditambah dengan berbagai bahan, seperti ragi (jamur tempe), daun salam, serai, daun jeruk, laos, bunga kunyit, gula merah, garam, dan air.
Proses pembuatan kecap diawali dengan pencucian dan perendaman kedelai, dilanjutkan dengan perebusan, fermentasi, pemasakan, penyaringan, dan diakhiri dengan proses pengemasan. Kecap yang diolah dengan cara standar di atas adalah halal.
Bagaimana dengan perasa? Bumbu masak instan kini tersedia dalam berbagai bentuk, seperti: Monosodium Glutamate (MSG) atau vetsin, kaldu, yeast ekstrak, dan lainnya. MSG merupakan salah satu bumbu instan yang paling favorit digunakan.
Bahan ini diproduksi dalam skala industri berbasis mikroba dengan berbagai media pertumbuhan bakteri. Salah satu media fermentasi yang sering digunakan adalah bahan yang mengandung protein. Protein ini sangat mungkin berasal dari bahan hewani atau bersentuhan dengan bahan hewani saat pembuatannya.
Selain bahan-bahan yang telah disebutkan, pembuat gyoza dapat menambahkan bahan-bahan lain yang belum diketahui konsumen. Oleh karena itu, sebagai konsumen Muslim, tidak ada salahnya bertanya dan mewaspadai apa yang akan dikonsumsi.