REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi Korea Selatan pada Jumat (27/10/2023) memberlakukan larangan perjalanan untuk aktor Lee Sun-kyun dan bintang K-pop G-Dragon. Mereka saat ini sedang diselidiki atas dugaan penggunaan narkoba.
Badan Kepolisian Metropolitan Incheon mengatakan telah mengonfirmasi bahwa Lee dan G-Dragon saat ini berada di Korea dan telah melarang mereka meninggalkan negara tersebut melalui Kementerian Kehakiman.
Polisi juga mengatakan bahwa mereka berencana untuk melakukan tes reagen terhadap keduanya dalam waktu dekat. Hal ini bertujuan guna memeriksa apakah mereka memang menggunakan narkoba.
Dilansir Korea JoongAng Daily, Jumat (27/10/2023), Di tengah penyelidikan, G-Dragon pada Jumat pagi membantah menggunakan obat-obatan terlarang melalui pernyataan pengacaranya. Dia mengatakan artis tersebut tidak ada hubungannya dengan pemberitaan baru-baru ini tentang pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika.
Polisi Incheon pada Rabu (25/10/2023) mengatakan bahwa mereka membuka penyelidikan resmi terhadap G-Dragon terkait penggunaan narkoba ilegal. Namun, polisi menganggap kasus G-Dragon terpisah dari serangkaian investigasi terkait dugaan penggunaan narkoba oleh aktor Lee.
Polisi Incheon membuka kasus terhadap Lee pada hari Senin, mencurigai dia menggunakan ganja dan obat-obatan psikoaktif. Agensinya, Hodu&U Entertainment mengatakan bahwa aktor tersebut berencana dengan tekun mematuhi penyelidikan lebih lanjut.