Selasa 17 Oct 2023 07:56 WIB

Suami Istri Pisah Rumah, Apa Hukumnya dalam Islam?

Seorang istri dilarang meninggalkan suami tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Rep: Desy Susilawati/ Red: Friska Yolandha
Perceraian/ilustrasi
Foto:

Sano Koutoub Moustapha, profesor Fiqh dan Prinsipnya, Universitas Islam Internasional, Malaysia, mengatakan Islam sangat menganjurkan pasangan untuk hidup bersama dan saling melindungi dari kejahatan dan setan. Hidup bersama diketahui menjadi salah satu tujuan utama pernikahan dalam Islam. Al-Qur'an menggambarkan pasangan sebagai ketenangan yang berarti rumah tempat kedua pasangan mendapatkan cinta, kasih sayang, belas kasihan, kasih sayang yang tulus dan sebagainya. Semua ini akan terjadi jika orang yang sudah menikah tetap bersama.

Namun, Islam tidak melarang pasangan untuk kadang-kadang hidup terpisah selama perpisahan tersebut tidak membuat salah satu dari mereka melakukan tindakan yang dilarang. Kedua pasangan mempunyai hak untuk meminta satu sama lain untuk hidup bersama. Namun, tidak ada salahnya bagi mereka untuk menyepakati perpisahan sementara dengan syarat tujuan pernikahan dipatuhi dan dihormati seperti komunikasi yang berkelanjutan dan pemenuhan kewajiban.

Lalu berapa lama seorang suami boleh menjauh dari istrinya? Dalam Islam, perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita bukan sekadar pengaturan hidup bersama secara finansial dan fisik, melainkan sebuah kontrak suci, anugerah Tuhan, untuk menjalani kehidupan yang bahagia, menyenangkan, dan meneruskan garis keturunan. Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah terwujudnya ketentraman dan kasih sayang antar pasangan. Untuk mencapai tujuan tertinggi ini, Islam menetapkan kewajiban dan hak tertentu bagi suami dan istri. 

Dalam laman Fiqh Islam Online, Su`aad Salih , guru besar Fiqih Universitas Al-Azhar, mengatakan batas maksimal seorang suami boleh berpisah dengan istrinya adalah empat bulan, atau enam bulan menurut pandangan ulama Hanbali. Ini adalah masa maksimal seorang wanita mampu menanggung perpisahan dari suaminya. 

Para ahli tafsir Alquran meriwayatkan kejadian berikut untuk mendukung pendapat ini. Suatu malam Khalifah `Umar bin Al-Khattab radhiyallahu'anhu sedang berkeliling Madinah ketika dia mendengar seorang wanita bernyanyi: Malam panjang, kegelapan menyelimutiku; Aku tidak bisa tidur, karena aku tidak mempunyai teman untuk bermain. Demi Allah, seandainya tidak ada rasa takut kepada-Nya, dipan ini akan berguncang dari sisi ke sisi. Setelah diselidiki, `Umar radhiyallahu 'anhu menemukan bahwa suami wanita tersebut telah lama melakukan ekspedisi militer. Beliau kemudian bertanya kepada putrinya, Hafsah, seorang janda Nabi (damai dan berkah besertanya), “Berapa lama seorang wanita bisa bertahan berpisah dari suaminya?” Dia menjawab, “Empat bulan.” Oleh karena itu, beliau memutuskan bahwa beliau tidak akan menyuruh laki-laki yang sudah menikah meninggalkan istrinya untuk jangka waktu lebih dari empat bulan. Namun jika seorang istri bersedia melepaskan haknya lebih dari jangka waktu tersebut, maka hal tersebut sah dan tidak ada salahnya.” 

 

Mufti Ibrahim Desai menambahkan seseorang yang sudah menikah boleh menjauhi istrinya selama jangka waktu berapa pun yang disepakati bersama. Namun jika istri tidak senang karena suaminya menjauh, maka suami hendaknya bertemu istrinya minimal empat bulan sekali.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement