REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Arisan menjadi salah satu kegiatan yang sering dilakukan di masyarakat umum. Biasanya dilakukan oleh ibu-ibu, baik ibu-ibu satu RT maupun satu RW bahkan satu majelis taklim.
Arisan ini bisa berupa uang, barang, dan lainnya. Umumnya, arisan mengumpulkan sejumlah uang ditentukan setiap bulannya dari setiap peserta. Kemudian dikocok dan keluar nama siapa yang akan mendapatkan arisan di bulan tersebut. Bagaimana hukum arisan dalam Islam? Lalu bagaimana jika membayar uang arisan dengan utang, bolehkah demikian?
Ustad Dr Syafiq Riza Basalamah, MA mengatakan arisan itu utang piutang sebenarnya. Hukum asalnya boleh kalau ada hajat atau keperluannya. Namun, jika tidak ada keperluannya, sebaiknya jangan ikut atau mengadakan arisan.
"Kalau tidak ada keperluan jangan karena arisan jadi susah hidup kita," ujarnya dalam channel YouTube Syafiq Riza Basalamah Official, Selasa (19/9/2023).
Ia menegaskan, saat arisan, usahakan jangan berutang. Ustad ini membolehkan untuk mengadakan arisan, namun usahakan tujuannya untuk menjaga kebersamaan dan membantu teman-teman. "Arisan kebanyakan bukan untuk cari duit, cari keuntungan tapi saling membantu," ujarnya.
Menurutnya, arisan ada beberapa sisi negatif, ada sisi positifnya. Sisi positifnya kita bisa membantu orang lain, sedangkan sisi negatif, kita jadi berhutang. Oleh karena itu, ia mengingatkan kalau arisan dapat duluan takut tidak dapat membayarnya, simpan uangnya. "Jangan di belikan barang dulu," ujarnya mengingatkan
Sementara itu, Ustad Abdul Somad (UAS) mengatakan arisan bisa halal bisa haram tergantung dari berbagai faktor. Salah satunya jelas siapa peserta dan berapa banyak uang didapat, tentunya tanpa biaya administrasi dan pemotongan.
Menurutnya arisan halal itu jika jelas siapa yang ikut dan dapatnya sesuai dengan peserta diputar orangnya. "Akadnya dua utang piutang," ujarnya dalam potongan video yang di posting pada akun @tanyaulama1635 di platform TikTok.
UAS juga mengingatkan agar peserta arisan yakinkan jantungnya sehat, agar tidak kena serangan jantung ketika namanya tidak keluar saat dikocok.
Lalu bagaimana arisan yang haram? Menurutnya arisan yang haram itu jika dipotong administrasi. "Rentenir lintah darat berbaju arisan. Kalau tidak jelas, itu arisan alam ghaib."
Satu hal yang perlu diingat adalah arisan pada dasarnya adalah utang piutang. Lalu bagaimana jika kita tidak bisa membayar utang lalu meminjam uang orang lain untuk membayarnya? Jadi utang dibayar utang bolehkah demikian? "Sedih amat bayar arisan kok pakai utang. Jadinya kayak bayar utang dengan utang dong," ujar perencana keuangan, Agustina Fitria kepada Republika.co.id belum lama ini.
Perempuan yang akrab disapa Fitri mengatakan jika sudah seperti itu, maka pengelolaan uangnya yang harus diperbaiki. Ia menyarankan sebaiknya jika sudah komitmen ikut arisan, peserta arisan memprioritaskan untuk membayar arisan. "Itu adalah kewajiban yang jadi prioritas dibayar, sama seperti cicilan utang," ujarnya.
Fitri mengatakan jika ternyata memberatkan, diselesaikan periodenya baru kemudian berhenti arisan. "Dan lakukan penghematan agar bisa membayar sisa waktu periode tersebut," ujar Fitri.
Fitri mengatakan bagi peserta arisan yang menerima kocokan, menjadi utang. Karena memang ada dasarnya, arisan sendiri adalah utang piutang. Jadi, jika dibayar dengan utang, jadi sama saja utang, dibayar utang.
Sementara untuk peserta arisan yang menerima uang arisan terakhir, maka uang ini dijadikan seperti tabungan.