Jumat 15 Sep 2023 04:05 WIB

Infografis Kabur Saat Ditagih Utang, Bagaimana Hukumnya?

Infografis Kabur Saat Ditagih Utang, Bagaimana Hukumnya?.

Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID,

- Berutang sesuai syariat diperbolehkan dalam Islam.

- Orang yang berutang  harus bertanggung jawab dan menepati janji yang disepakati untuk mengembalikan.

- Tidak boleh seorang Muslim melarikan diri dengan maksud tidak membayar.

Hadits Nabi Muhammad SAW

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  مَنْ أَخَذَأَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيْدُ اِتْلَا فَهَاأَتْلَفَهُ اللَّهُ.

Rasulullah bersabda: Barangsiapa mengambil harta orang dengan tujuan ingin merusak (tidak mau membayar), niscaya Allah akan merusaknya.” (HR. Bukhari).

Alquran Surat Al Baqarah ayat 188

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِ‌يقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿١٨٨﴾

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

sumber : Republika.co.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement