Senin 18 Sep 2023 14:59 WIB

Generasi Milenial Mesti Waspada Jerat Utang Pinjol

Masyarakat umum ketika meminjam uang ke pinjol adalah wajib memiliki izin OJK.

Rep: Erik PP/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Bunga pinjaman online (pinjol).
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Bunga pinjaman online (pinjol).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Indonesia banyak yang menggandrungi pinjaman online (pinjol). Dibanding pinjaman konvensional, pinjol jauh lebih mudah dan cepat. Namun, ada masalah serius di balik kemudahan tersebut.

Tanpa kemampuan mengelola keuangan dan finansial yang baik, seorang yang menggunakan pinjol dapat terlilit utang yang tidak terkendali, terutama oleh generasi milenial yang akrab dengan dunia digital. Dewan Pengarah Siberkreasi, Yosi Mokalu menjelaskan, awal mula ketertarikan generasi milenial atau mahasiswa perguruan tinggi kepada pinjol.

Menurut dia, disrupsi teknologi jadi faktor pendorong yang membuat informasi menjadi lebih cepat diterima, termasuk informasi gaya hidup. "Sehingga untuk memenuhi ekspektasi tersebut anak muda rela tanpa perhitungan menggunakan pinjol," kata Yosi dalam webinar bertema 'Pinjol dan Generasi Milenial: Pentingnya Informasi Yang Jelas' di Jakarta dikutip Senin (18/9/2023).

Specialist Market Development Indonesia Stock Exchange, Marco Poetra Kawet menjelaskan, ada kaitan antara pinjol dan pasar modal. Dengan banyaknya generasi milenial dan gen Z, sambung dia, inovasi digital dipercepat setelah pandemi Covid-19 dan mengarah ke anak muda.

Marco mencontohkan, pasar modal pada tiga tahun terakhir memiliki 11 juta investor, dan 60 persen dari angkat tersebut adalah milenial. Sementara itu, pemilik rekening fintech saat ini 62 persen merupakan milenial.

Marco menjelaskan, milenial bisa jadi menggunakan pinjol untuk membeli saham yang dianggap menguntungkan. Akan tetapi, hal itu tidak disertai dengan kemampuan literasi keuangan. Hal itu terlihat kontribusi milenial sebesar 44 persen kredit macet di pinjol.

"Faktor FOMO (fear of missing out) masih menjadi faktor utama kenapa akhirnya generasi mud aini, milenial khususnya dan juga (generasi) Z itu, banyak mengambil fasilitas pinjol. Tetapi tidak mengerti yang harusnya membedakan suatu kepentingan yang sifatnya urgensi produktif dengan tuntutan yang sifatnya konsumtif," jelas Marco.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, Sarjito mengatakan, yang pertama diperhatikan oleh generasi milenial dan masyarakat umum ketika meminjam uang ke pinjol adalah wajib memiliki izin OJK.

Dia menyebut, saat ini ada 102 pinjol yang berizin di OJK. "Pelaku jasa keuangan yang berizin dari OJK kalau macem-macem pasti akan ditindak dengan keras. Artinya, digifriends akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik daripada berurusan dengan pinjol yang tidak berizin," kata Sarjito

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement