REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat membeli produk, tak jarang konsumen menjadi korban upselling terselubung. Kasus terbaru dialami konsumen di Bukti Tinggi saat membeli iPhone.
Dia dikenakan biaya tambahan produk lain senilai Rp 450 ribu. Jika terlanjur kena upselling terselubung, apa yang harus dilakukan konsumen?
Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan, pertama, konsumen bisa mengadukan kepada pihak manajemen, meminta klarifikasi, dan menyampaikan informasi apakah memang ini terjadi seperti ini, benar atau tidaknya.
Jika ternyata konsumen tidak sadar dan ketika di rumah baru menyadari ada biaya tambahan pada struk, konsumen berhak meminta refund. "Bahwa saya tidak setuju ada ini, saya minta refund, ini adalah bukan sepersetujuan dari saya, tapi ini adalah dari karyawannya, bisa juga meminta hak refund," ujarnya.
Tips menjadi konsumen cerdas:
1. Membaca
Membaca itu menjadi kewajiban bagi konsumen. Konsumen selain punya hak, punya kewajiban juga. Kewajiban konsumen adalah membaca semua informasi termasuk membaca terkait dengan harga yang dibeli apakah sudah sesuai atau belum.
2. Bertanya pada manajemen
Ketika tidak mendapatkan informasi yang tidak jelas, maka konsumen juga berhak mendapatkan informasi yang benar, kelas dan jujur. Bagaimana mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur? Konsumen harus bertanya pada pihak manajemen atau pihak pelaku usaha untuk meminta informasi.
3. Teliti
Konsumen harus mengecek ulang barang yang dibeli, apakah sudah sesuai atau belum.