Rabu 22 Apr 2026 18:20 WIB

YLKI Nilai Cukai MBDK Dinilai Lebih Efektif Tekan Konsumsi GGL

YLKI menyoroti potensi bias dalam skema Nutri Level.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Ilustrasi minuman kemasan manis. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan Nutri Level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis, belum efektif dalam mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak di masyarakat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi minuman kemasan manis. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan Nutri Level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis, belum efektif dalam mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak di masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan Nutri Level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis, belum efektif dalam mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak di masyarakat. Alih-alih Nutri Level, YLKI menilai aturan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan jauh lebih efektif jika diterapkan.

Ketua YLKI Niti Emiliana mengatakan penerapan cukai MBDK dapat menjadi langkah efektif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat serta perlindungan bagi konsumen. "Kami mempertanyakan kenapa pemerintah memilih skema Nutri Level dibanding kebijakan yang lebih kuat seperti penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Padahal MBDK lebih efektif dalam menekan konsumsi secara langsung sekaligus mendorong perubahan perilaku," kata Niti saat dihubungi Republika, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga

Menurut Niti, penggunaan warning label berbentuk oktagon hitam jauh lebih efektif dibandingkan Nutri Level. Label peringatan yang eksplisit terbukti lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas, termasuk konsumen dengan tingkat literasi gizi yang masih terbatas.

"Kalau Nutri Level itu kan cenderung hanya efektif bagi konsumen yang sudah memiliki pengetahuan gizi yang memadai," kata Niti.

Dia menyoroti potensi bias dalam skema Nutri Level. Menurutnya, perbedaan kategori warna atau tingkat sering kali hanya didasarkan pada selisih kandungan yang sangat kecil, sehingga berpotensi menyesatkan persepsi konsumen.

"Bahkan tidak ada juga kejelasan informasi spesifik terkait apakah suatu peringkat merujuk pada kandungan gula, garam, atau lemak juga dapat membingungkan konsumen," kata dia.

Niti memandang, kebijakan Nutri Level kurang inklusif. Pendekatan berbasis warna dalam Nutri Level berpotensi tidak ramah bagi kelompok konsumen dengan keterbatasan penglihatan warna, sehingga mengurangi aksesibilitas informasi.

Karenanya, menurut Niti, pendekatan warning label yang secara spesifik memberikan peringatan terhadap kandungan gula, garam, dan lemak lebih selaras dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan. "Kami di YLKI mendorong pemerintah untuk meninjau kembali efektivitas kebijakan Nutri Level, serta mempertimbangkan penerapan warning label sebagai instrumen utama komunikasi risiko. Selain itu, pemerintah juga harus menjamin transparansi dan partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan," ujar Niti.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement