REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor Muhammad Ali Arif (55 tahun) yang memiliki kewarganegaraan ganda Pakistan-Australia telah ditahan oleh otoritas kepolisian Australia pada Selasa (15/8/2023) lalu. Dia diduga telah membuat klaim bahwa ada bahan peledak dalam pesawat Malaysia Airlines yang ditumpanginya.
Klaim itu menyebabkan pesawat yang mengarah ke Malaysia itu terpaksa kembali ke Sydney. Laporan yang dimuat oleh Daily Mail menyebutkan bahwa Arif dijerat dengan tuduhan palsu tentang ancaman yang dapat merusak pesawat serta pelanggaran terhadap instruksi keselamatan awak kabin, berdasarkan pernyataan dari Polisi Federal Australia.
Dilansir AAJ English pada Kamis (17/8/2023), Arif diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda lebih dari 9.730 dolar AS (sekitar Rp 149 juta) atas tindakannya. Insiden ini terjadi saat penerbangan MH122, yang berangkat dari Sydney menuju Malaysia, terpaksa kembali ke Sydney sekitar tiga jam setelah keberangkatan.
Itu terjadi karena ada laporan bahwa salah satu penumpang yang "mengganggu" selama penerbangan. Setelah penumpang dan awak pesawat dievakuasi dan situasi dinyatakan aman, Arif ditangkap tanpa adanya insiden.
Dalam sebuah video yang diambil oleh salah seorang penumpang, Arif tampak sedang sholat di lorong kabin pesawat, sementara penumpang lain hanya dapat mengamatinya dari kejauhan. Seorang warganet bernama Saad Kaiser mengkritik tindakan Arif di media sosial X (Twitter) karena dianggap mengganggu penumpang lain dengan perilaku yang tidak pantas.
"Bandara Sydney. Islam selalu memudahkan Muslim untuk sholat saat bepergian (sholat sambil duduk), sedangkan paman ini justru mempersulit Muslim lainnya," tulis Kaiser.