Kamis 10 Aug 2023 20:06 WIB

Jenazah Muslim Dikubur dengan Peti Mati, Bagaimana Hukumnya?

Apakah jenazah seorang Muslim dibolehkan dikubur dengan peti mati?

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Qommarria Rostanti
Pekerja dengan alat pelindung menurunkan peti mati korban Covid-19 ke kuburan untuk dimakamkan (ilustrasi). Bolehkah jenazah Muslim dikubur dengan peti mati?
Foto: AP/Achmad Ibrahim
Pekerja dengan alat pelindung menurunkan peti mati korban Covid-19 ke kuburan untuk dimakamkan (ilustrasi). Bolehkah jenazah Muslim dikubur dengan peti mati?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dari tanah, kembali ke tanah. Kalimat ini mungkin sering didengar oleh umat Islam, yang menggambarkan bahwa manusia yang tercipta dari tanah akan mengakhiri kehidupannya di liang lahat.

Ketika dikubur, jenazah Muslim diletakkan di liang kubur bersamaan dengan papan kayu dengan posisi agak miring. Posisi jenazah miring menghadap kiblat dengan tubuh yang ditopang papan kayu atau batu. Melihat tata cara ini, mungkin timbul pertanyaan, apakah artinya jenazah Muslim harus dikubur langsung di tanah? Apakah Muslim boleh dikubur dengan peti mati?

Baca Juga

Dilansir laman NU Online, pemakaman dengan peti mati hukumnya makruh karena termasuk bid’ah. Lain halnya jika kejadian seperti pandemi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa membolehkan pemakaman dengan peti mati, itu pun dengan tata cara yang sudah dijelaskan MUI.

Di luar alasan khusus tersebut, para ulama memiliki pandangan berbeda. Ibnu Qudamah, seorang ahli fikih dan zuhud mengatakan, "Mengubur orang yang meninggal dalam peti mati adalah tercela karena belum pernah dilaporkan bahwa nabi atau salah seorang sahabatnya melakukan itu. Terlebih lagi, mengadopsi cara orang lain. Tanah yang padat lebih baik untuk sisa-sisa tubuh". (Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, vol. 2, hal. 503).

Laman Islam Web menuliskan, putusan yang normal adalah bahwa hal itu dilarang kecuali jika tanahnya lembap, gembur berair, atau adanya binatang buas yang akan menggalinya, maka hal itu diperbolehkan. Selain karena hal itu, penguburan di peti mati adalah tercela.

“Secara bulat disepakati bahwa penguburan dalam peti mati adalah tercela, karena itu menyimpang dari praktik yang benar, kecuali jika tanahnya lunak. Dalam hal ini, tidak tercela. Wasiat almarhum untuk dikubur dalam peti mati, jika ada, termasuk tidak boleh dilakukan kecuali dalam kasus tersebut”. (Al-Khatib dalam kitab al-Shirbini).

Sementara itu, Departemen Fatwa Palestina mengatakan pemakaman di peti mati diperbolehkan bila diperlukan, seperti dalam kasus tanah berair atau ketika seseorang meninggal saat bepergian melalui laut dan kapal jauh dari tanah kering. Tubuh mungkin mulai mengurai jika dibiarkan tidak terkubur.

Dalam hal itu, jenazah dimasukkan ke dalam peti mati yang kemudian dibuang ke laut. Hal yang sama berlaku jika almarhum menderita luka bakar atau cacat yang mengharuskan jenazah hanya bisa tetap utuh di peti mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement