Selasa 08 Aug 2023 15:37 WIB

Steik Bisa Menjadi Haram Jika…

Mayoritas steik dihasilkan dari tiga bagian sapi premium.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Natalia Endah Hapsari
Meskipun bahan utamanya halal, ternyata steik bisa menjadi makanan haram./ilustrasi
Foto: Republika/Gumanti
Meskipun bahan utamanya halal, ternyata steik bisa menjadi makanan haram./ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Salah satu makanan internasional yang sampai sekarang digemari masyarakat Indonesia adalah steik. Pada dasarnya steik adalah sepotong daging besar, biasanya daging sapi, yang dimakan secara dipanggang dengan tambahan saus dan sayuran.

Selain sapi, steik bisa dibuat menggunakan daging ayam, domba, atau ikan salmon. Namun, mayoritas steik dihasilkan dari tiga bagian sapi premium, yaitu short loin, tenderloin, dan ribs. Meskipun bahan utamanya halal, ternyata steik bisa menjadi makanan haram.

Baca Juga

Steik menjadi haram jika diproduksi menggunakan hewan haram, seperti babi. Selain itu, steik haram bisa terjadi jika tidak diproduksi sesuai dengan syariat Islam, misanya menggunakan hewan yang tidak disembelih sesuai hukum Islam.

Steik yang haram bisa juga berasal dari hewan yang telah dianiaya. Sedangkan steik yang halal harus baik dan suci. Hewan tersebut tidak boleh disiksa, ditemukan, atau dipukul sampai mati.

Potongan daging sapi atau domba yang berbeda dapat digunakan untuk membuat steik halal selama hewan tersebut dibunuh sesuai dengan persyaratan Islam. Hukum makanan Islam menentukan seekor hewan harus sehat dan sadar ketika dibunuh dan steak halal harus dimasak sesuai aturan ini.

Dilansir Halal Adviser, Selasa (8/8/2023), berbagai potongan daging sapi dapat dibuat untuk steik. Misalnya, sirloin yang berasal dari bagian atas punggung sapi dan ribeye yang terkenal dengan rasanya yang hangat dan berasal dari area tulang rusuk.

Yang perlu diingat, semua daging yang akan dimasak harus disiapkan menurut standar sesuai Islam. Berikut daftarnya, dikutip dari Steakspecialist:

1.Hewan tersebut harus disembelih dengan menggunakan benda tajam

2.Semua darah harus dikeluarkan dari hewan

3.Hewan tersebut tidak boleh mengandung bahan yang dilarang dalam hukum Islam

4.Selama hukum ini diikuti, daging tersebut dianggap halal. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement