REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada informasi beredar di masyarakat bahwa mengonsumsi darah dan daging ular bisa menjaga stamina dan mengobati penyakit tertentu. Apakah hal itu diperbolehkan dalam Islam? Apakah halal mengonsumsi daging dan darah ular?
Dilansir Islam Qa pada Selasa (2/8/2023) mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh memakan daging ular beludak dan ular. "Pandangan para ulama tentang binatang pengganggu bumi seperti ular, kalajengking, kumbang hitam, kutu kayu, tikus dan sejenisnya, menurut pandangan kami haram. Ini adalah pandangan Abu Hanifah, Ahmad, dan Dawud," ujar An-Nawawi dalam al-Majmu' (9/16-17). Sementara itu, Malik berkata ular halal.
Pandangan yang benar adalah pandangan mayoritas karena beberapa alasan:
1. Ular termasuk hewan yang menangkap mangsa dengan taringnya, dan Nabi Muhammad SAW melarang memakan hewan liar yang bertaring. Disepakati.
2. Ular adalah salah satu hewan yang Nabi perintahkan untuk kita bunuh. Diriwayatkan dari Ibn 'Umar bahwa dia mendengar Nabi menyampaikan khutbah dari mimbar di mana dia berkata: "Bunuh ular ..." Setuju.
3. Mereka dianggap menjijikkan. Allah Ta'ala berfirman (tafsir artinya):
(dan menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan bagi mereka yang buruk} [al-A'raf 7:157].
Para ulama dari Permanent Committee mengatakan tidak boleh memakan tikus, ular, serangga berbisa atau monyet, karena mereka menangkap mangsa dengan taringnya, dan Nabi Muhammad SAW melarang memakan binatang buas yang bertaring sebagai menjijikkan, dan Allah berfirman:
"(dan [dia] menghalalkan bagi mereka hal-hal yang baik dan mengharamkan bagi mereka hal-hal yang buruk) [al-A'raf 7:157].
Tidak boleh mengobati penyakit dengan yang haram
Nabi Muhammad SAW melarang mengobati penyakit dengan yang haram, menurut laporan yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (3874) dari Abu'd-Darda yang mengatakan Rasulullah SAW bersabda, “Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia menciptakan untuk setiap penyakit ada obatnya, maka obatilah penyakit itu, tetapi jangan mengobatinya dengan sesuatu yang haram.” Digolongkan sebagai sahih oleh al-Albani dalam Sahih al-Jami' (1762).
Tidak diperbolehkan memakan daging ular, baik untuk tujuan pengobatan maupun untuk tujuan lainnya. Makanan dan obat-obatan yang dihalalkan Allah cukup dan tidak perlu yang haram.