REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Veneer dan bleaching gigi merupakan tindakan yang dilakukan untuk mempercantik gigi. Veneer adalah cangkang tipis yang terbuat dari porselen atau material komposit, sedangkan bleaching menggunakan zar pemutih. Namun, apa hukum veneer dan bleaching gigi dalam Islam?
Dilansir kanal YouTube NU Online, ustazah dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Ning Imaz Fatimatuz Zahra tidak menampik bahwa ada banyak orang yang berupaya menajamkan giginya agar terlihat lebih cantik dengan veneer.“Jadi gigi ini dikikis, lalu diberi lapisan lain, yang bentuknya ini lebih baik daripada gigi sebelumnya. Ini tidak diperbolehkan,” kata Ning Imaz dilansir Jumat (28/7/2023).
Namun, veneer bisa dilakukan jika tujuannya medis, misalnya gigi berlubang, patah, atau terlalu bermasalah. “Itu diperbolehkannya karena memiliki tujuan yang dibenarkan,” ujar dia.
Ning Imaz menekankan jika veneer hanya untuk tujuan mempercantik diri tanpa ada hajat apa pun, maka tidak diperbolehkan. “Jika hanya tujuan mempercantik dengan cara mengikir gigi, memasang veneer tanpa ada hajat apa pun, itu tidak diperbolehkan,” kata Ning Imaz.
Bagaimana dengan bleaching gigi? Dilansir dari laman Islamqa Info, tidak ada salahnya pergi ke dokter gigi untuk membersihkan dan memutihkan gigi, karena ini tidak dianggap mengubah ciptaan Allah SWT. Tindakan ini memiliki tujuan menghilangkan kekuningan dari gigi dan mengembalikannya ke kebersihan dan keputihan alaminya.
Rasulullah menganjurkan untuk menggunakan siwaak, untuk mensucikan dan membersihkan mulut. "Siwaak itu membersihkan mulut dan menyenangkan Tuhan,” diriwayatkan oleh al-Nasaa'i (5). Berdasarkan hal tersebut, Anda diperbolehkan pergi ke dokter gigi untuk memutihkan gigi dan menghilangkan warna kekuningannya.