REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengonsumsi makanan halal merupakan kewajiban bagi seorang Muslim dan sudah seyogianya menjadi gaya hidup sehari-hari. Bagi Anda yang bingung mengenai kriteria makanan halal, berikut ini panduannya.
Dikutip dari laman Halal MUI, Rabu (12/7/2023), para ulama tafsir menjelaskan ketentuan halal ini bersifat komprehensif, terdiri atas empat aspek. Hal tersebut juga terdapat dalam Alquran maupun hadits.
1. Dzat makanan
Makanan harus halal secara dzat-nya. Allah SWT telah menyediakan berbagai makanan di bumi seperti buah-buahan, sayur-sayuran, dan daging hewan yang halal. Kecuali ada sebagian dzat yang memang tegas dibaramkan seperti daging babi, alkohol.
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi…” (QS Al-Maidah ayat 3).
Diharamkan juga secara dzatnya adalah khamar. “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah ayat 90).
2. Proses makanan
Hal yang menentukan makanan halal atau haram bisa dilihat dari prosesnya. Untuk hewan harus disembelih sesuai dengan kaidah syariah. Kendati hewannya halal, bisa menjadi haram jika tidak disembelih sesuai syariah.
Hal ini termasuk dalam proses pengolahan bahan pangan, yang tidak bercampur dengan yang haram. Para ulama di MUI telah menetapkan prinsip berkaitan dengan babi dan segala bentuk turunannya, yakni tidak ada toleransi sedikit pun alias “zero tolerance”. Maka semua produk turunannya juga menjadi haram.
MUI juga menentukan bahwa rumah potong hewan (RPH) harus sepenuhnya untuk hewan yang halal (fully dedicated for halal slaughtering). RPH tidak bisa dimanfaatkan untuk menyembelih sapi, lalu menyembelih babi.
3. Penyajian makanan
Dalam hal ini tidak boleh menyajikan makanan yang halal bersamaan atau berdekatan dengan makanan haram. Dalam hadits Nabi SAW, orang beriman dilarang berada dalam satu majelis yang di dalamnya dihidangkan khamar.
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali duduk pada suatu hidangan yang padanya diedarkan khamr” (HR Ahmad). Berdasarkan ketentuan hukum positif di Indonesia juga ada peraturan pemerintah bahwa minuman keras tidak boleh dijual secara bebas di sembarang tempat.
4. Cara memperoleh makanan
Penting untuk memperhatikan panduan-larangan yang harus dihindarkan dalam cara mencari rezeki. Hal yang diharamkan yakni mengambil harta atau memakan rezeki dengan cara yang zhalim atau bathil. Sebagaimana tercantum dalam QS An-Nisa ayat 29, dan QS Al-Muthaffifîn 1-6.
Konsumsi makanan halal sejatinya harus dipahami secara konprehensif karena punya pengertian dan cakupan yang sangat luas. Maka sangat tepat jika disebut, “Halal is my life”. Sehingga jelas bahwa konsumsi yang halal akan dapat membentuk kehidupan masyarakat yang aman dan damai.