REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seks pranikah semakin dianggap lumrah belakangan ini. Jika menilik konten podcast atau talkshow di Youtube, misalnya, jokes urusan ranjang seolah hal biasa. Bagi pengguna yang sudah menikah mungkin akan tertawa, bagaimana dengan yang belum menikah? Tidakkah itu memengaruhi sudut pandang mereka?
Indonesia dengan masyarakatnya yang memiliki agama, sesuai penerapan sila pertama Pancasila, kemudian dengan budaya dan moralnya, sepertinya sudah mulai ditumpahi limbah budaya barat. Guru Besar Sosiologi Agama Universitas Ibrahimy, Jawa Timur, Prof HM Baharun menyebut limbah ini terang-terangan malah diaplikasikan oleh Gen Y dan Z.
"Saya kira ini merupakan limbah dari budaya Barat yang permisif alias serbaboleh, ekses kapitalis liberal," ungkap Prof Baharun, saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (7/7/2023).
Akibatnya, banyak Gen Y yang kini telah menjadi orang tua justru membebaskan anaknya melakukan apa pun yang mereka kehendaki. Alhasil, karakter Gen Z yang menyukai hal serbainstan jadi mengabaikan nilai-nilai agama dan budaya, terutama adat ketimuran yang adiluhung.
"Akar masalahnya ada pada orang tua yang mengabaikan pendidikan agama anak-anaknya, sehingga mereka tak paham mana yang halal dan haram, yang legal dan ilegal, yang boleh dan terlarang," ungkap Prof Baharun.
Belum lagi, ilmu-ilmu parenting yang kerap memberi saran untuk jangan pernah melarang anak. Menurut Prof Baharun, pakar pengasuhan harus memikirkan kalimat lain yang lebih halus agar orang tua tak salah kaprah.
Prof Baharun mengingatkan Muslim harus kembali ke ajaran Islam yang lengkap dengan banyak sekali larangan yang dilafadzkan, dan itu harus dipatuhi, bukan hanya untuk mengejar pahala akhirat tetapi juga mendapat kebaikan bagi diri sendiri di dunia.
Dalam hal seks bebas, Prof Baharun mengingatkan Islam menolak keras perilaku ini karena dapat merusak keturunan, dan umat Islam wajib menjaga keturunan (hifz nasl). Oleh karena itu, Nabi Muhammas SAW menganjurkan untuk menikah sesuai sunnah-nya.
"Barangsiapa yang berpaling dari sunnah Nabi, maka bukan termasuk golongannya. Agama dan budaya hanya mengizinkan orang melangsungkan pernikahan yang merupakan kesepakatan berbobot itu secara sah dan legal. Sah menurut agama dan legal sesuai undang-undang negara. Di luar itu adalah pelanggaran," ucap Prof Baharun.