Senin 03 Jul 2023 22:56 WIB

Semasa Endemi, RS Wajib Alokasikan 10 Persen Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19

Pemeriksaan mandiri bisa dilakukan dengan alat tes Covid-19 yang dibeli di apotek.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Reiny Dwinanda
Sejumlah relawan memasukan pakaiannya kedalam koper di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat (31/3/2023). RSDC Wisma Atlet Kemayoran yang telah beroperasi sejak 23 Maret 2020 resmi ditutup seluruh towernya untuk perawatan pasien Covid-19, seiring berakhirnya status PPKM dan melandainya angka penularan Covid-19.
Foto:

Kapasitas tempat tidur tersebut, lanjut Maxi, tetap dipertahankan saat Covid-19 sudah dimasukkan ke klasifikasi penyakit menular. Menurut Maxi, penanganan Covid-19 ke depan akan disamakan dengan penyakit menular lainnya.

Dalam masa transisi pandemi ke endemi ini, tanggung jawab dan peran serta masyarakat akan lebih tinggi. Maxi mengimbau agar ke depannya masyarakat bisa melakukan pemeriksaan mandiri dengan alat yang dijual di apotek dengan biaya sendiri.

Di sisi lain, Maxi mengatakan bahwa Pemerintah tidak akan tinggal diam dan membiarkan masyarakat mengurus segalanya sendiri. Surveilans dan pelacakan serta penanganan di daerah-daerah yang menjadi pintu masuk ke Indonesia akan tetap diperkuat.

"Nanti laporannya masuk ke sistem kami," kata Maxi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement