Selasa 27 Jun 2023 13:10 WIB

Meretas Twitter dan Gasak Kripto, Pria Ini Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara

Pria berusia 24 tahun ini dikenal sebagai PlugwalkJoe online.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Natalia Endah Hapsari
Seorang pria yang melakukan peretasan dan penipuan di dunia maya dihukum lima tahun penjara/ilustrasi
Foto: Unsplash
Seorang pria yang melakukan peretasan dan penipuan di dunia maya dihukum lima tahun penjara/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Pengadilan federal menghukum Joseph James O’Conner lima tahun penjara pada Jumat (23/6/2023). O’Conner terlibat dalam peretasan Twitter tahun 2020.

Bulan lalu, pria berusia 24 tahun, yang dikenal sebagai PlugwalkJoe online, mengaku bersalah atas semua kejahatan dunia maya. Kejahatan itu termasuk melakukan serangan pertukaran SIM yang menargetkan akun TikTok dengan jutaan pengikut.

Baca Juga

Dilansir dari Engadget, Selasa (27/6/2023), peretasan Twitter tahun 2020 membuat O’Conner dan rekan pelakunya mendapatkan akses ke back-end perusahaan dan selanjutnya akun Elon Musk, Bill Gates, Barack Obama, dan lebih dari 100 pengguna profil tinggi lainnya. O’Conner meraup sekitar 794.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 11,9 miliar.

Departemen Kehakiman mengatakan bahwa setelah mencuri dan dengan curang mengalihkan mata uang kripto yang dicuri, O'Conner dan rekan konspiratornya mencucinya melalui lusinan transfer dan transaksi serta menukar sebagian dengan Bitcoin menggunakan layanan pertukaran mata uang kripto. “Akhirnya, sebagian dari cryptocurrency yang dicuri disimpan ke dalam akun pertukaran cryptocurrency yang dikendalikan oleh O'Conner,” ujar Departemen Kehakiman.

Pada tahun 2021, Graham Ivan Clark, remaja yang diduga dalam di balik pelanggaran tersebut, mengaku bersalah dengan imbalan hukuman penjara tiga tahun.

Selain hukuman lima tahun, O'Conner juga menghadapi tiga tahun pembebasan dengan pengawasan setelah masa hukumannya. Dia juga harus kehilangan 794.000 dolar AS atau Rp 11,9 miliar yang dia peroleh selama peretasan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement