REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Taylor Swift mengumumkan konser tur dunia yang bertajuk The Eras Tour. Salah satu negara yang akan dikunjungi adalah Brazil.
Saking antusias menyambut idola, di sana diajukan aturan ketat soal pembelian tiket konser. Rancangan Undang-Undang (RUU) anti calo yang dijuluki Taylor Swift Law sedang diusulkan.
“Saya tidak akan mundur sampai Taylor Swift Law disahkan dan menjadikan calo yang menjual tiket di Brazil sebagai kejahatan,” kata anggota dewan yang mewakili São Paulo, Simone Marquetto.
Swift belum lama ini mengumumkan jadwal tur internasional hingga 2024 yang mencakup lima konser di Brazil. Tiga di antaranya dijadwalkan di São Paulo.
Menurut laporan dari The Brazilian Report, jika RUU tersebut disahkan, nantinya calo dapat dituntut. Sebab, beberapa calo tiket saat ini mengancam kekerasan terhadap penggemar.
Dilansir The Hill, Jumat (23/6/2023), Taylor Swift Law dilaporkan akan meningkatkan hukuman dan denda untuk para calo. NBC News melaporkan para calo bisa terkena hukuman empat tahun penjara dan denda sebanyak 100 kali lipat dari harga tiket asli.
Marquetto mengatakan dia mendapatkan tanda tangan yang diperlukan untuk mempercepat pengesahan RUU. Dia telah mengajukannya ke Sekretariat Konsumen Nasional Brasil. Eras Tour Swift menjadi sorotan kongres akhir tahun lalu setelah masalah dengan distributor Ticketmaster membuat jutaan penggemar tidak bisa mendapatkan tiket konser.