Jumat 09 Jun 2023 06:04 WIB

Jangan Khawatir, Ini Daftar Obat Sirop yang Aman Dikonsumsi dari BPOM

Masyarakat diimbau tak lagi ragu mengonsumsi obat sirop aman yang telah dirilis BPOM.

Ada 39 obat sirop Holi Pharma yang telah dinyatakan aman oleh BPOM sejak 12 Mei lalu.
Foto: dok Holi Pharma
Ada 39 obat sirop Holi Pharma yang telah dinyatakan aman oleh BPOM sejak 12 Mei lalu.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA---Di pertengahan Mei 2023, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengeluarkan rilis nama-nama obat sirop yang aman dikonsumsi masyarakat.

Pernyataan dari BPOM ini tentu saja dapat membeirkan ketenangan dan kenyamanan kepada masyarakat untuk mengkonsumsi obat sirop yang  dipastikan sudah terbebas dari risiko tercemar dan aman untuk digunakan baik untuk anak-anak dan orang tua.

Baca Juga

Menurut Syarifah Novayanti, direktur Holi Pharma, dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat risau apabila ada anggota keluarganya yang sakit atau demam. Kerisauaun itu diakibatan ketidakjelasan apakah mereka boleh konsumsi obat sirop atau tidak, dan apakah obat sirop yang mereka beli itu aman dikonsumsi atau tidak.

Masalah itu akhirnya teratasi oleh daftar obat aman yang dikeluarhan BPOM. ''Holi Pharma, sebagai perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirop untuk anak dan orang tua, memberikan apresiasi dan menyambut positif langkah cepat BPOM dalam melakukan penelitian sekaligus merilis daftar obat sirop yang aman dikonsumsi,'' ujar Syarifah dalam siaran persnya, Jumat (9/6/2023). 

Ketenangan masyarakat dalam konsumsi obat sirop dikarekan adanya surat dan lampiran yang dikeluarkan oleh BPOM RI sebagai berikut:

●BPOM RI NOMOR HM.01.1.2.10.22.175 tanggal 27 Oktober 2022 tentang informasi keenam hasil pengawasan BPOM terkait obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol;

●BPOM RI NOMOR B-RG.02.01.4.42.11.22.863 tanggal 04 November 2022 tentang keterangan produk yang diproduksi tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol & dinyatakan aman untuk digunakan;

●BPOM RI NOMOR HM.01.1.2.03.23.14 tanggal 31 Maret 2023 tentang tambahan daftar sirop obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang aturan pakai;

●BPOM RI NOMOR HM.01.1.2.05.23.75 tanggal 12 Mei 2023 tentang tambahan 176 sirop obat yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Berdasarkan informasi tersebut, terdapat 39 obat sirop Holi Pharma yang telah dinyatakan aman oleh BPOM sejak 12 Mei lalu. Adapun obat sirop Holi Pharma yang telah dinyatakan aman digunakan antara lain Cotrimoxazole, Gitri, Amoxicillin Trihydrate, Amoxicillin Trihydrate Forte, Holimox, Holimox Forte, Cefadroxil Monohydrate, Cefadroxil Monohydrate Forte, Lifadrox, Lifadrox Forte, Eritromycin, Phylocin, OBH, Pyrantel Pamoat, Procurma 60 ml, Procurma 120 ml, Procurma Plus 60 ml, Procurma Plus 100 ml,  Libebi Cough, Paracetamol, Holidon, Insic, Ambroxol, Holizinc, Zinc, Licidal, Ibuprofen, Ibuprofen Forte, Albendazole, Combritrin, Cetirizin, Chloramphenicol, Holicos, Holidryl 100 ml, Holidryl 60 ml, Holimicetine, Insic Forte, Lipepsa, dan Sucralfate.

Syarifah Novayanti menambahkan bahwa dengan dirilisnya obat sirop Holi Pharma, pihaknya siap untuk kembali mengedarkan obat sirop untuk anak-anak dan orang dewasa. ''Kami berharap masyarakat, dokter, dan apoteker tidak ragu dan takut dalam menggunakan obat sirop yang telah dirilis oleh BPOM. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menggunakan obat sirop sesuai dengan aturan pakai dan resep dokter,” kata Syarifah Novayanti.

sumber : siaran pers
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement