REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam Mahfud MD menuai kontroversi terkait pernyataannya tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Ia diberitakan pernah menyebut bahwa LGBT itu kodrat Tuhan.
Mahfud kemudian mengklarifikasi bahwa kalimat tersebut berasal dari argumentasi DPR dalam proses perancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dia bermaksud menjelaskan bahwa larangan LGBT memang tidak masuk undang-undang.
Klarifikasi itu disampaikan Mahfud ketika menjadi pembicara dalam seminar nasional yang digelar Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Selasa (23/5/2023). Sebetulnya, seperti apa LGBT jika dilihat dari kacamata psikologi?
Praktisi psikolog keluarga Nuzulia Rahma Tristinarum mengatakan perilaku LGBT masih diyakini sebagai perilaku menyimpang oleh banyak psikolog, khususnya di Asia. Walaupun demikian, secara psikologis, masyarakat sebaiknya tidak menghakimi mereka.
"Justru kita perlu membantu mereka untuk keluar dari situasi tersebut," kata Nuzulia saat dihubungi Republika.co.id, Selasa.
Nuzulia mengingatkan agar hanya membenci perilaku LGBT, bukan benci orangnya. Ia menganjurkan untuk merangkul mereka untuk kembali ke jalan yang lurus.