REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum korban dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay lewat media sosial menyebut jumlah korban yang melapor kepada pihaknya mencapai 65 orang. Total kerugian seluruhnya Rp 227 juta.
"Update hari ini kerugian sudah Rp 227 juta, yang pagi tadi Rp 183 juta, korbannya pun bertambah dari 60 menjadi 65 orang," kata Muhammad Zainul Arifin, dari tim kuasa hukum korban, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Zainul dan tim mendampingi tujuh korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Selain korban, Zainul selaku pelapor juga turut diperiksa untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas laporan yang dilayangkannya pada Jumat (19/5/2023).
Menurut Zainul, dirinya diperiksa ditanyai 18 pertanyaan dan para saksi korban diperiksa sebanyak 15 pertanyaan. Pertanyaan yang ditanyakan terkait barang bukti dan peristiwa hukum, serta pola-pola yang dilakukan pelaku dengan pola yang sama, yakni melalui media sosial, kemudian trik, nomor rekening, dan beberapa nomor akun media sosial yang sama.
Menurut Zainul, kasus ini melibatkan sindikat karena berulang dan masif. Penjualan tiket dengan modus yang sama juga terjadi pada saat penjualan tiket konser Balckpink dan Moto GP Mandalika.
"Bisa disimpulkan ini merupakan suatu kejahatan sindikat yang secara masif karena bukan hanya di Coldplay, tapi ada di Blackpink dan juga Moto GP Mandalika," ungkapnya.