REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menjaring masukan dari kaum muda yang tergabung dalam komunitas Health Heroes. Kolaborasi ini dilakukan sebagai upaya pengendalian penyakit berbahaya yang ditimbulkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk makanan dan minuman.
"Strategi pengendalian konsumsi GGL membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan, termasuk komunitas masyarakat muda dan pihak swasta ataupun industri pangan," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes Eva Susanti di Jakarta, Jumat (12/5/2023).
Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, konsumsi garam yang berlebihan dapat meningkatkan risiko kematian akibat jantung dan strok, gula yang berlebihan berkontribusi pada obesitas dan dapat menyebabkan diabetes, lemak berlebih meningkatkan risiko penyakit jantung dan kematian. Eva mengatakan, sebanyak 28,7 persen masyarakat Indonesia melebihi ambang batas konsumsi GGL yang dianjurkan.
Sekitar 53,5 persen populasi mengonsumsi garam lebih besar dari batas wajar 2.000 miligram per hari. Sedangkan, populasi masyarakat yang mengonsumsi lemak melampaui batas aman 67 gram per hari sebesar 24,24 persen. Sekitar 5,5 persen masyarakat mengonsumsi gula lebih besar dari rekomendasi harian 50 gram.
Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kemenkes menunjukkan prevalensi penyakit kardiovaskular seperti hipertensi meningkat dari 25,8 persen pada 2013 menjadi 34,1 persen pada 2018, diabetes melitus (DM) meningkat dari 6,9 persen menjadi 8,5 persen. Prevalensi penyakit DM menurut diagnosa dokter meningkat dari 1,2 persen menjadi 2 persen, penyakit gagal ginjal kronis dari 0,2 persen pada 2013 menjadi 0,38 persen pada 2018.
Data BPJS Kesehatan pada 2022 melaporkan terjadi peningkatan jumlah pembiayaan penyakit berbahaya yang menghabiskan anggaran hingga Rp 24,06 triliun. Health Heroes Fasilitator Gavra Arkananta merekomendasikan Kemenkes untuk penggunaan pesan kesehatan secara efektif pada label produk makanan dan minuman sehingga kaum muda lebih sadar kesehatan dan risiko penyakit yang mengancam.
"Saat ini ukuran pesan kesehatan pada label produk sangat kecil sehingga sulit dibaca. Mayoritas remaja dan kelompok muda yang dikunjungi Health Heroes di sekolah-sekolah tidak ada yang memahami tentang informasi nilai gizi (ING)," katanya.
Direktorat P2PTM Kemenkes menggandeng Health Heroes sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Strategi Pelaksanaan Permenkes Nomor 30 Tahun 2013 tentang Informasi Kandungan GGL dan Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan dan Siap Saji.
Dari sisi regulasi, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Label Olahan Pangan telah mewajibkan pencantuman informasi nilai gizi dan dapat menampilkan informasi yang lebih mudah dipahami oleh konsumen dalam bentuk panduan asupan harian dengan warna monokrom dan logo Pilihan Lebih Sehat. Aturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 juga mewajibkan pencantuman pesan kesehatan pada pangan olahan.