REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wanita bernama Nilima Amin dan Karen Dhanowa sempat mengajukan gugatan atas Subway pada awal 2021. Mereka menuduh Subway tidak jujur atas klaim 100 persen tuna tangkapan liar asli pada produk sandwich tuna mereka.
Namun, belum lama ini, Amin memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut. Wanita asal California, Amerika Serikat, tersebut mengeklaim bahwa bahan tuna yang digunakan oleh Subway mengandung bahan-bahan lain.
Bahan-bahan tersebut adalah jenis ikan lain, ayam, babi, dan sapi. Amin juga mengklaim bahwa dia telah membeli produk tuna Subway sebanyak lebih dari 100 kali sebelum mengajukan gugatan
Tuduhan ini didasarkan pada uji lab yang Amin dan Dhanowa lakukan pada 20 sampel sandwich tuna dari berbagai lokasi Subway di California Selatan. Berdasarkan hasil tes DNA yang dilakukan oleh Barber Lab di Department of Ecology and Evolutionary Biology UCLA, keduanya mengeklaim bahwa 19 dari 20 sampel tidak mengandung sekuens DNA tuna.
Seluruh sampel justru mengandung sekuens DNA ayam yang bisa dideteksi, seperti dilansir Entrepreneur. Kini, Amin memutuskan untuk mencabut tuntutan atas Subway yang dia buat sebelumnya.
Amin mengeklaim keputusan tersebut diambil karena dirinya sedang hamil. Amin mengaku tak bisa menjalani kewajiban sebagai penggugat karena kewalahan mengalami gejala mual dan kondisi yang melemah akibat kehamilannya.