REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor Jonathan Majors hadir secara virtual dalam pembacaan dakwaan di pengadilan New York, Amerika Serikat, Selasa (9/5/2023). Dalam dakwaan yang telah direvisi, dia dituduh melakukan kekerasan domestik, yakni terhadap perempuan yang dekat dengannya.
Dilansir Fox News, Kamis (11/5/2023), penetapan dakwaan berlangsung singkat, hanya tiga menit. Aktor berusia 33 tahun itu tidak mengajukan pembelaan.
Majors menghadapi tuduhan penyerangan ringan, yang ditulis ulang oleh jaksa penuntut dari sudut pandang penuduh, yakni perempuan berusia 30 tahun yang tidak disebutkan namanya dalam dokumen pengadilan. Tuduhan awal ditulis dari sudut pandang seorang petugas polisi.
Penuduh mengeklaim Majors memelintir lengannya, memukulnya, dan mendorongnya ke dalam kendaraan di New York City pada Maret lalu. Majors ditangkap di lingkungan Chelsea, Manhattan pada 25 Maret.
Pengacara Majors Priya Chaudhry mengeklaim Majors tidak bersalah dan mengatakan wanita itu menyerang Majors lebih dulu. Chaudhry juga menyebut penyelidikan terhadap kliennya sebagai "witch hunt" alias diskriminatif.
Chaudhry juga memberikan bukti tak terbantahkan bahwa wanita itu berbohong. Ia memperlihatkan bukti video yang menunjukkan tidak ada kejadian seperti yang dituduhkan, terutama di tempat yang diklaim wanita tersebut.
"Alih-alih menolak tuduhan di depan kebohongan wanita itu, Jaksa Wilayah telah menyesuaikan dakwaan agar sesuai dengan kebohongan baru wanita itu," kata Chaudhry.
Chaudhry juga menuduh polisi dan jaksa bias rasial terhadap Majors. Dia mengeklaim seorang petugas polisi kulit putih mengejek aktor tersebut ketika dia mencoba untuk menunjukkan luka yang dia klaim disebabkan oleh wanita tersebut.
Menurut dakwaan penyerangan yang direvisi, penuduh menyebut Majors memelintir lengannya, memukulnya, dan mendorongnya ke dalam kendaraan, menyebabkan dia jatuh. Penuduh mengeklaim dirawat di rumah sakit karena luka ringan.