REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR---Dinas Pariwisata Provinsi Bali menyiapkan panduan bagi wisatawan domestik dan wisatawan asing, yang mencakup informasi mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama mengunjungi Pulau Dewata.
"Kami dengan komponen pariwisata, GIPI, PHRI, dan semuanya, menyusun do's and don'ts (hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh wisatawan)," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun.
"Kemarin hasil itu kita bawa ke internal kita, rapat dengan kelompok ahli bidang pariwisata, setelah ini dibawa ke biro hukum," ia menambahkan.
Ia menjelaskan bahwa draf panduan bagi wisatawan disusun mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan, Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang tata kelola pariwisata Bali, dan peraturan pemerintah yang lain.
"Di luar perda dan pergub pariwisata ada tentang penggunaan sampah plastik dan macam-macam yang ada di perda dan pergub Bali lainnya," kata dia.
Penyusunan panduan bagi wisatawan di Pulau Bali ditargetkan rampung pekan ini. Panduan tersebut akan dituangkan dalam selebaran dengan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dan kemudian disebarluaskankepada wisatawan.
Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan panduan agar wisatawan tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan serta bertentangan dengan adat dan budaya lokal. "Artinya wisatawan harus betul-betul menghargai muatan lokal, budaya, dan alam Bali termasuk tertib di lalu lintas," kataTjok Bagus Pemayun.
Penyusunan panduan yang spesifik bagi wisatawan, ia menjelaskan, juga ditujukan untuk menjaga ketertiban kegiatan pariwisata di Pulau Bali.
"Tentu kita berharap wisatawan yang datang adalah wisatawan yang betul-betul menikmati liburan, tidak melakukan usaha, tidak ugal-ugalan di jalan, dan tidak melakukan sesuatu di luar acara liburan," katanya.