Rabu 05 Apr 2023 13:45 WIB

Apakah Madu Sudah Pasti Halal?

Ada jenis madu yang perlu diwaspadai status kehalalannya.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Natalia Endah Hapsari
Petani menyaring madu yang dihasilkan lebah madu (Apis mellifera) saat panen. Madu murni aman dan halal untuk dikonsumsi oleh umat Muslim, tanpa harus melalui serangkaian proses sertifikasi halal.
Foto: ANTARA/YUSUF NUGROHO
Petani menyaring madu yang dihasilkan lebah madu (Apis mellifera) saat panen. Madu murni aman dan halal untuk dikonsumsi oleh umat Muslim, tanpa harus melalui serangkaian proses sertifikasi halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Secara alami, madu merupakan asupan yang halal untuk dikonsumsi oleh ummat Muslim. Namun, ada jenis madu yang perlu diwaspadai status kehalalannya.

Melalui laman resminya, LPPOM MUI mengungkapkan bahwa madu murni termasuk ke dalam daftar "Bahan Tidak Kritis", sesuai dengan Surat Keputusan LPPOM MUI nomor SK15/DIR/LPPOM MUI/XI/19. Status Bahan Tidak Kritis ini berarti bahwa madu murni aman dan halal untuk dikonsumsi oleh umat Muslim, tanpa harus melalui serangkaian proses sertifikasi halal.

Baca Juga

Akan tetapi, status tersebut hanya berlaku untuk madu murni. Ketentuan berbeda berlaku untuk madu yang sudah dicampurkan dengan bahan lain, seperti perisa.

Auditor halal LPPOM MUI, Dr Nancy Dewi Yuliana menjelaskan bahwa ada dua jenis perisa, yaitu perisa alami dan artifisial atau sintetik. Perisa alami umumnya terbuat dari bahan nabati, seperti buah atau kulit jeruk.

Pengolahan perisa alami biasanya dilakukan secara fisik, seperti melalui pengepresan dan tanpa penambahan bahan lain. Dr Nancy mengatakan perisa alami yang diolah secara fisik dan tanpa penambahan bahan lain bisa dikatakan termasuk ke dalam Bahan Tidak Kritis. "Sedangkan perisa sintetik lebih kompleks," jelas Dr Nancy, seperti dilansir laman HalalMUI.

Dari segi kehalalan, perisa sintetik bisa termasuk ke dalam kategori Bahan Kritis. Meski perisa sintetik memiliki nama yang terkesan aman, contohnya perisa buah, terkadang ditemui bahan penyusun rasa buah sintetik yang merupakan turunan lemak.

Dr Nancy mengatakan turunan lemak inilah yang perlu ditelusuri asalnya. Bila berasal dari hewan haram, seperti babi, maka produk madu dengan perisa seperti ini bisa dipastikan haram. Namun bila lemak perisa sintetis berasal dari hewan halal, maka perisa tersebut bisa dikatakan halal selama cara penyembelihan dan pengelolaannya sesuai dengan syariah Islam.

Di pasaran, lanjut Dr Nancy, produk madu oplosan juga bisa ditemukan oleh konsumen. Beberapa bahan yang dapat digunakan dalam produk madu oplosan adalah tawas, gula, tepung, serta alkohol.

Seperti diketahui, tawas dan alkohol merupakan bahan yang bisa membawa dampak buruk bagi kesehatan bila dikonsumsi. Di sisi lain, penambahan gula bisa menjadi titik kritis untuk sebuah produk madu.

Dr Nancy menjelaskan, arang aktif bisa digunakan dalam proses pemucatan gula. Arang aktif ini bisa terbuat dari kayu, tempurung kelapa, serbuk gergaji, hingga tulang hewan. "Saya sudah mengonfirmasi dari suatu perusahaan arang aktif di Eropa bahwa memang ada arang aktif yang terbuat dari tulang," lanjut Dr Nancy.

Selain madu, sarang madu juga kerap menjadi kudapan yang populer. Namun, sebagian orang kerap mempertanyakan kehalalan dari sarang madu. "Seperti halnya madu, sarang madu merupakan bahan berbentuk heksagonal yang bisa dimakan yang dibuat oleh lebah. karena itu diperbolehkan (halal) untuk dimakan," ujar Mawlana Ilyas Patel dari SeekersGuidance melalui laman resminya.

Patel mengungkapkan bahwa sarang lebah merupakan hasil dari kerja keras para lebah. Mengonsumsi sarang lebah juga dapat memberikan beberapa manfaat kesehatan seperti madu. Beberapa dari manfaat tersebut adalah menurunkan risiko infeksi hingga menyehatkan jantung dan hati. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement