Rabu 22 Mar 2023 13:34 WIB

Ini Syarat Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi

Obat yang dinyatakan aman oleh Kemenkes dan BPOM bisa dikonsumsi.

Obat-obatan yang diproduksi sesuai ketentuan maka aman untuk dikonsumsi./ilustrasi.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Obat-obatan yang diproduksi sesuai ketentuan maka aman untuk dikonsumsi./ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso mengatakan bahwa obat yang sudah dinyatakan aman oleh Kemenkes dan BPOM, aman untuk dikonsumsi.

"Kalau dari Kemenkes dan BPOM menyatakan aman, maka kami percaya," kata dr Piprim dalam dialog interaktif bertajuk "Sirop Obat Aman untuk Anak" yang digelar oleh Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi).

Baca Juga

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), apt. Noffendri Roestam mengungkapkan bahwa obat-obatan yang diproduksi di Indonesia aman dikonsumsi.

Senada dengan Noffendri, Guru Besar Farmakologi ITB Prof. apt. I Ketut Adnyana menegaskan bahwa obat-obatan yang diproduksi sesuai ketentuan maka aman untuk dikonsumsi.

 

"Masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengonsumsi obat. Masyarakat harus meningkatkan literasi kesehatan, sehingga bijak dan cerdaslah menggunakan obat. Kalau ada satu anggota keluarga kita memerlukan obat, maka harus didapatkan segera," kata Prof. Ketut.

Direktur Eksekutif GP Farmasi, Elfiano Rizaldi pada akhir dialog menyimpulkan bahwa pemerintah telah memastikan kualitas obat yang telah dinyatakan aman.

"Pemerintah telah melakukan dan monitoring secara ketat terkait aspek kualitas obat, yang berwenang menentukan kualitas obat aman adalah BPOM. Obat yang dipastikan aman bisa dibeli di apotek dan RS serta fasilitas kesehatan lainnya," kata dia.

BPOM telah melakukan pengawasan ketat terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.

Perusahaan farmasi diminta untuk melakukan pengujian dan pembuktian sistem jaminan mutu. Setelah semua persyaratan terpenuhi, BPOM secara berkala merilis daftar obat-obatan yang aman.

Sejak November hingga Januari, sekitar 616 obat sudah dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Pengawasan oleh Pemerintah Indonesia terhadap obat-obatan yang mengandung cemaran Ethylene Glycol (EG) - Diethylene Glycol (DEG) pun mendapat apresiasi dari WHO. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Ditjen Farmalkes Kemenkes, Agusdini Banun Saptaningsih.

"Kemenkes dan BPOM mensosialisasikan list yang aman. Di e-katalog, ada beberapa obat yang sudah tayang dan dinyatakan aman oleh BPOM. Kemenkes bekerja sama dengan BPOM dan pelaku usaha, untuk selalu menguji. Kemenkes menginginkan agar pelaku usaha menguji produk secara berkala," kata Agusdini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement