REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengimbau korban penipuan tiket konser grup musik wanita asal Korea Selatan, Blackpink, agar membuat laporan. Dengan begitu, kasusnya dapat ditindaklanjuti.
"Penyidik sudah menghubungi para korban untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Sebelumnya, ramai di media sosial terkait adanya kasus dugaan penipuan penjualan tiket konser dari grup idola K-pop, Blackpink, oleh akun Instagram dengan nama pengguna @mbajastip. Dalam laporan yang ramai di media sosial Twitter dengan akun pengguna berinisial DH menyebut adanya kerugian terkait dengan dugaan penipuan terhadap korban-korban lain dengan nilai Rp 172 juta.
Trunoyudo menjelaskan pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan. Namun, sejauh ini belum adanya laporan secara resmi kepada Polda Metro Jaya.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia menyatakan siap menindaklanjuti laporan dari para konsumen yang merasa dirugikan oleh penyelenggaran konser Blackpink. Kepala BPKN Rizal E Halim dalam keterangan pers, Senin, mengatakan para konsumen yang merasa dirugikan oleh penyelenggara konser Blackpink dapat melapor kepada BPKN.
"Penonton yang merasa tidak mendapatkan sebagian atau seluruh haknya bisa menggugat melalui BPKN-RI," kata Rizal.