Kamis 16 Feb 2023 01:04 WIB

Begini Kelanjutan Kasus Laporan Palsu KDRT Baim Wong

Baim Wong dan istrinya masih berstatus sebagai saksi terlapor.

Polres Metro Jakarta Selatan memanggil saksi berinisial PF terkait laporan palsu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk melengkapi berkas penyidikan.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Polres Metro Jakarta Selatan memanggil saksi berinisial PF terkait laporan palsu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk melengkapi berkas penyidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Polres Metro Jakarta Selatan memanggil saksi berinisial PF terkait laporan palsu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Tadi datang memberikan keterangan dengan memperjelas yang dilaporkan, tadi sebagai saksi pelapor," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Nurma menegaskan,Baim Wong dan istrinya masih berstatus sebagai saksi terlapor serta kasusnya masih dalam diproses hingga kini masih diproses.

Dia menyebutkan, ada lima saksi terdiri dari tim editing, sopir hingga anggota polisi dimintai keterangan oleh penyidik untuk menggali dan mengembangkan kasus. "Kasusnya masih proses, belum ada pencabutan, nanti kita 'update' lagi," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan memeriksa personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kebayoran Baru dan pelapor kasus laporan palsu oleh Baim Wong.

Hal ini sebagai lanjutan usai kasus tersebut naik ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (3/12), yaitu mengenai laporan palsu dengan pengenaan Pasal 220 KUHP dan ancaman kurungan satu tahun empat bulan.

Istri Baim Wong, Paula Verhoeven mendatangi Polsek Metro Kebayoran Baru dan memberikan laporan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Namun laporan tersebut ternyata hanya untuk konten YouTube keduanya.

Atas hal tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dan laporan lainnya atas pelanggaran pada UU ITE.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement