Senin 16 Jan 2023 21:32 WIB

Minta Maaf, Ferry Irawan Ingin Kembali Raih Cinta Venna Melinda

Ferry Irawan telah ditahan sebagai tersangka pelaku KDRT terhadap Venna Melinda.

Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya, Jeffery Simatupang, di Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023). Ferry kini telah ditahan sebagai tersangka pelaku KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.
Foto:

Setelahnya, Ferry masuk ke mobil untuk menjalani penahanan. Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, langsung mengajukan penangguhan penahanan.

"Sudah, sudah kami ajukan penangguhan," kata Jeffry.

Ferry dilaporkan istrinya, Venna, ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di kota tersebut pada Ahad (8/1/2023). Berkas laporan dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka. Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement