REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agensi IU, Edam Entertainment, mengungkapkan bahwa mereka akan menindak secara serius unggahan jahat yang mencemarkan nama baik penyanyi sekaligus aktrisnya itu. Agensi menyebut pihaknya rutin melakukan tindakan hukum terhadap pembuat postingan jahat.
Unggahan yang dimaksud mulai dari serangan pribadi, penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran informasi palsu. Pelaporan juga dilakukan terhadap tindakan pelanggaran privasi IU.
"Dalam hal ini, kami mengumpulkan dan melengkapi bukti postingan berbahaya termasuk dari kasus sebelumnya untuk mencegah kerusakan tambahan, melakukan pemantauan mandiri, dan bekerja sama dengan firma hukum untuk menyusun tindakan pencegahan menyeluruh untuk melindungi hak dan kepentingan IU," kata Edam Entertainment, dikutip dari Soompi, Rabu (14/12/2022)
Lebih lanjut, agensi itu juga mengatakan bahwa sejak tahun lalu mereka pun telah mengumpulkan bukti pelaku yang secara berulang mengunggah konten jahat tentang IU. Menurut agensi, pelaku juga telah mengakui semua tuntutan pidana melalui penyelidikan.
Mereka pun dijatuhi hukuman denda sebesar tiga juta won karena melanggar Undang-Undang tentang Promosi Informasi dan Pemanfaatan Jaringan Komunikasi dan Informasi. Selama proses ini, menurut Edam, pelaku berulang kali menghina dan berperilaku jahat dengan cara yang sama meskipun penyelidikan sedang berlangsung.
"Kami mengumpulkan semua postingan tersebut dan mengirimkan data tambahan ke lembaga investigasi," jelas agensi itu.