REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku penculik anjing jenis french bulldog milik penyanyi Lady Gaga dijatuhi hukuman 21 tahun penjara. Pihak berwenang mengatakan bahwa hubungannya dengan Lady Gaga adalah kebetulan saja. Namun, motif utama pelaku adalah menghasilkan ribuan dolar AS.
Detektif tidak yakin bahwa penculik tahu anjing tersebut milik Gaga. Menurut Kantor Kejaksaan Distrik Los Angeles County, satu dari lima pelaku, James Howard Jackson, tidak mengajukan keberatan atas satu tuduhan percobaan pembunuhan.
Jaksa penuntut mengatakan, Jackson dan yang lainnya berkeliling di kota Hollywood Barat dan San Fernando mencari french bulldog pada 24 Februari 2021. Mereka menemukan seseorang sedang mengajak tiga anjing jalan-jalan, yakni Ryan Fischer, di mana ketiga hewan itu ternyata milik bintang pop Gaga.
Jackson menembak Fischer selama perampokan di dekat Sunset Boulevard yang terkenal, di mana dua anjing diambil dalam aksi itu. Kamera bel pintu terdekat merekam korban berteriak.
Anjing-anjing Lady Gaga yang diberi nama Koji dan Gustav, dikembalikan beberapa hari kemudian oleh Jennifer McBride, yang juga didakwa melakukan kejahatan tersebut. Bintang pop itu menawarkan hadiah 500 ribu dolar AS (sekitar Rp 7,8 miliar) untuk dipertemukan lagi dengan anjing-anjingnya. Kantor kejaksaan mengatakan, Jackson juga mengakui tuduhan menyebabkan cedera tubuh yang parah dan serangan sebelumnya.
"Perjanjian pembelaan meminta pertanggungjawaban Jackson karena melakukan tindakan kekerasan yang berhati dingin dan memberikan keadilan bagi korban kami," kata kejaksaan dilansir Hollywood Reporter, Kamis (8/12/2022).
Howard didakwa dengan percobaan pembunuhan, persekongkolan untuk melakukan perampokan, dan penyerangan dengan senjata api semi otomatis. Perwakilan Lady Gaga dan Fischer tidak segera menanggapi permintaan komentar.