Rabu 23 Nov 2022 22:28 WIB

Dokter: Booster Kedua Covid-19 Lindungi Lansia Alami Covid Parah

Lansia kini diperbolehkan mendapat booster kedua vaksin Covid-19.

Lansia kini diperbolehkan mendapat booster kedua vaksin Covid-19.
Foto: Antara/Fauzan
Lansia kini diperbolehkan mendapat booster kedua vaksin Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Reisa Broto Asmoro meminta setiap keluarga segera mengajak lansia mendapatkan melakukan suntik vaksin booster kedua untuk menekan keparahan dan risiko kematian dalam menghadapi Covid-19.

"Ada berita gembira bagi lansia yang sudah melakukan booster pertama atau sudah melakukan suntik ketiga, kini per tanggal 22 November 2022 sudah bisa melakukan booster kedua atau suntik keempat sama seperti tenaga kesehatan yang sudah melakukannya beberapa bulan yang lalu," kata Reisa dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga

Reisa menuturkan, berdasarkan riset dan monitoring yang dilakukan pemerintah, vaksin booster sangat penting untuk melindungi lansia karena mayoritas pasien Covid-19 yang dirawat dengan kondisi berat hingga kritis di rumah sakit dan yang telah meninggal dunia merupakan pasien yang tidak divaksin. Hingga 22 November 2022, sebanyak 65,7 juta orang atau 28,01 persen telah menyelesaikan dosis ketiga atau sudah melakukan booster pertama.

"Padahal seperti yang telah dijelaskan oleh Menteri Kesehatan, di mana tercatat dalam periode 4 Oktober-8 November 2022, dari sebanyak 27.082 pasien terkonfirmasi positif Covid-19, yang mendapatkan perawatan di rumah sakit, hampir separuh atau sebanyak 10.639 pasien memiliki gejala sedang-berat hingga kritis," katanya.

Reisa mengatakan, sekitar 74 persen di antaranya belum melakukan vaksinasi booster. Pada periode yang sama, terdapat 1.373 pasien meninggal dunia, dengan 84 persen di antaranya belum melakukan vaksinasi booster.

Mengingat manfaat dari vaksin dalam membentuk antibodi, Reisa menyarankan semua keluarga untuk segera mengantarkan lansia mendapatkan booster kedua. Syarat interval dari booster pertama adalah enam bulan yang dapat diakses di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19 yang tersedia di seluruh Indonesia.

"Jadi apabila sudah mendapatkan e-ticket pada Aplikas PeduliLindungi, maka lansia yang sudah berusia 60 tahun ke atas sudah dapat segera melakukan booster kedua," katanya.

Pemerintah juga telah mendistribusikan vaksin tersebut ke seluruh pelosokIndonesia, dengan panduan vaksinasi lengkap baik booster atau booster keduanya, dapat disaksikan dalam tabel yang berdasarkan surat edaran Dirjen P2P Kemenkes RI Nomor SR.02.06/C/5339/2022 per 11 November 2022.

Sebagai contoh pada pemberian booster kedua lansia, bagi lansia yang booster pertamanya menggunakan Pfizer, maka dapat menggunakan Pfizer atau AstraZeneca dengan dosis penuh. Begitupun sebaliknya, apabila booster pertamanya menggunakan AstraZeneca, booster keduanya dapat menggunakan AstraZeneca dosis penuh atau Pfizer separuh dosis. Pemberian vaksin booster ini akan disesuaikan dengan ketersediaan vaksin yang ada di setiap daerah.

"Jadi, jangan abaikan kesempatan untuk memproteksi diri dengan melakukan booster dan booster kedua untuk lansia. Mari ajak mereka, kita antar orang tua, kakek, nenek, sanak saudara kita, teman, tetangga untuk melengkapi booster dan booster kedua," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement