Rabu 02 Nov 2022 23:24 WIB

Visum Korban Kekerasan Seksual Dilakukan Lama Setelah Kejadian, Ini Kata Dokter Forensik

Korban kekerasan seksual sebaiknya lapor ke polisi baru jalani visum.

Peserta membawa poster tuntutan saat unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (25/7/2022). Unjuk rasa gabungan sejumlah lembaga swadaya masyarakat tersebut menuntut agar oknum guru SD yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada tujuh muridnya diberikan hukuman maksimal dan tidak selayaknya mendapatkan perlindungan dari Dinas Pendidikan. Dokter forensik menyerukan agar korban kekerasan seksual melaporkan kasusnya dan menjalani visum.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Peserta membawa poster tuntutan saat unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (25/7/2022). Unjuk rasa gabungan sejumlah lembaga swadaya masyarakat tersebut menuntut agar oknum guru SD yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada tujuh muridnya diberikan hukuman maksimal dan tidak selayaknya mendapatkan perlindungan dari Dinas Pendidikan. Dokter forensik menyerukan agar korban kekerasan seksual melaporkan kasusnya dan menjalani visum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter spesialis forensik dan medikolegal Mohammad Ardhian Syaifuddin mengimbau korban kekerasan seksual untuk tidak menunda pelaporan ke penyidik. Hal itu akan lebih memudahkan proses visum.

"Kalau misalnya Anda sebagai korban kekerasan seksual atau mungkin Anda merasa ada saudara atau kerabat atau teman yang menjadi korban kekerasan seksual, laporkan kalau bisa segera, jangan takut ya," kata dr Ardhian dalam webinar HUT 103 RS Cipto Mangunkusumo yang ditayangkan melalui Youtube RSCM, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga

Dr Ardhian menuturkan pelaporan kekerasan seksual sebenarnya memiliki berbagai cara seperti ke penyidik di kepolisian, dokter, hingga ke petugas-petugas sosial yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Namun, jika ingin membuat visum, sebaiknya datang ke penyidik terlebih dahulu.

Di satu sisi, dr Ardhian sangat memahami jika korban kekerasan seksual takut melapor karena malu hingga faktor lingkungan yang tidak mendukung. Kendati demikian, ia tetap meminta korban kekerasan seksual tetap melapor sekalipun waktu kejadian sudah berlalu cukup lama.

"Tetapi kalau misalnya dia ternyata baru berani untuk ngomong yang agak lama setelah kejadian, tetap lapor aja ke penyidik dan tetap akan kami periksa. Jadi kita jangan terlalu terpaku, kalau sudah lama pasti enggak akan ditemukan apapun," ucap dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement