Jumat 21 Oct 2022 22:49 WIB

Obat Sirup yang Dilarang Beredar Mengerucut pada 102 Merek, Ini Daftarnya

Sebanyak 102 merek obat sirup ditemukan di 156 rumah pasien gangguan ginjal akut.

Seorang penjaga toko memperlihatkan beberapa obat sirop yang dijual di sebuah toko obat di Jakarta, 19 Oktober 2022. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan pengumuman yang meminta apotek dan petugas kesehatan untuk menghentikan sementara resep sirup dan obat cair menyusul kematian hampir 100 anak akibat cedera ginjal akut .
Foto:

Upaya itu ditempuh Kemenkes sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah menyikapi laju kasus AKI yang mencapai 241 pasien di 22 provinsi dengan angka kematian 133 jiwa. "Dua hari lalu, karena belum terarah, kami tahan semua dulu. Yang kami tahu, semua obat sirop memiliki probabilitas senyawa berbahaya," katanya.

Menkes Budi mengatakan seluruh produk obat sirop tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol. Sebenarnya, senyawa pelarut obat sirop itu tidak berbahaya selama penggunaanya berada pada ambang batas aman.

"Kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran seperti etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE). Kalau dilihat, polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat," katanya.

Pada Kamis (20/10/2022) malam, Kemenkes mengundang para ahli farmakologi, dokter, hingga organisasi apoteker untuk mengecek lebih rinci mana saja produk obat sirop yang benar-benar bahaya untuk dikonsumsi publik. Obat sirop yang diizinkan untuk kembali beredar hanya yang terbukti secara klinis oleh BPOM tidak mengandung pelarut polyethylene glikol."Setelah kami tutup semua (distribusi obat sirop), kami coba longgarkan pelan-pelan," katanya.

BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi didorong untuk terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pascapenggunaan obat. Masyarakat dapat melaporkannya kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile.

BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap obat sirop sesuai dengan data yang terbaru. Terhadap hasil uji obat sirop dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat terkait dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan mencakup seluruh jalur pemasaran mulai dari pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement